POLITIK ISU KEMERDEKAAN PAPUA BARAT DARI KACA MATA PENULIS.
POLITIK ISU KEMERDEKAAN PAPUA BARAT DARI KACA MATA PENULIS.
(OPM ADALAH ISU POLITIK KPENTINGAN YANG DI
KENDALIKAN OLEH ORANG DALAM DAN HAM DI KE SAMPINGKAN).
By : Uchu Nelly yoman,SH.
LATAR BELAKANG MASALAH
KITA berbicara masalah politik kemerdekaan papua
barat adalah bukan hal yang baru tapi tidak asing lagi di telingga
kita. Sebab kita lahir dan besar di tanah papua itu sendiri. Masalah
ini sudah ada sebelum generasi kami ada maka dari itu paling tidak
permasalahan ini kita bisa mengetahui dan membaca arah jalan atau
tujuan daripada pembicaraan politik tentang kemerdekaan papua barat
itu sendiri. Perkembangan jaman mmpengaruhi masyarakat papua semakin
mengerti dan ingin merdeka. Karena rakyat papua merasa dibodohi sama
orang pusat dan orang amerika di tanahnya sendiri.
Opm merupakan sekelompok orang-orang yang ingin
memisahkan diri dari negara kesatuan RI. Karena merasa bahwa mereka
di perlakukan tidak adil di tanahnya sendiri oleh pemerintah republik
indonesia. Opm yang dahulu dan sekarang berbeda, karena dahulu yang
dinamakan TPN/OPM adalah orang-oang yang benar-benar membicarakan
masalah tanah papua atau kemerdekaan orang papua
Kita berbicara tentang TPN/OPM selalu ada nama TNI
di situ. Karena TNI merupakan musuh dari pada OPM. Karena TNI adalah
tugas pokoknya menjaga dan melindungi keutuhan negara kesatuan RI
dari ganguan apapun. Oleh sebab itu dimana ada TPN/OPM disitu selalu
ada TNI. Keduanya ini seperti peribahasa yang mengatakan bahwa
“dimana ada Gula di situ selalu ada semut”.
Kita berbicara OPM dan TNI maka disitu pasti ada
pelanggaran ham.apa sebenarnya HAM itu?. Hak asasi manusia adalah hak
dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai
manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup
sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena
ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia
dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang
tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai
martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana
saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak
ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul
atau berhubungan dengan sesama manusia.
Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip, yaitu:
1. Universal
2. Saling terkait
3. Tidak terpisahkan
4. Kesetaraan dan non-diskriminasi
5. Hak Serta Kewajiban Negara
6. Tidak dapat diambil oleh siapapun
Dan bagaimana pennerapan hukum indonesia buat rakyat
papua. Dan dimana mata pemerintah indonesia melihat situasi daerah
seperti ini. Di sisi lain, identitas Papua tak lagi mendapat
penghormatan penuh karena ekspresi damai bendera kian dilihat sebagai
tindakan melawan hukum. Padahal itu bagian dari penghormatan
kebudayaan serta manifestasi hak sipil politik setiap orang. Bahkan
jika hal tersebut berisi keinginan untuk dapat hak menentukan nasib
sendiri yang dijamin Konvensi Hak Sipil Politik dan hak Ekonomi
Sosial Budaya. Meski Pemerintah menolak, hal itu tidak bisa dijadikan
alasan sebagai tindakan kriminal dan disikapi dengan kekuatan dan
kekerasan.
Masyarakat Papua juga belum bisa merasakan secara
langsung eksistensi negara dalam wujud pelayanan publik yang optimal.
Hal ini dikarenakan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menata
kebijakan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat Papua
secara luas.
1. Pembahasan
a. TPN/OPM
TPN/OPM adalah suatu kelompok atau suatu organisasi
orang-orang yang ingin melepaskan diri dari negara kesatuan RI.
Karena mereka merasa bahwa mereka tidak di perlakukan dengan baik
oleh pemerintah indonesia. Dari tahun ke tahun mereka ini selalu ada
untuk membicarakan kebebasan orang papua, mereka selalu ada generasi
ke generasi.
TPN/OPM yang dahulu dan sekarang berbeda, karena
dahulu yang dinamakan TPN/OPM adalah orang-oang yang benar-benar
membicarakan masalah tanah papua atau kemerdekaan orang papua.
Namun semakin zaman berubah opm menjadi banyak
kelompok dan tujuan tidak selalu sama namun mengatas namakan. Orang
seperti ini yang di sebut dengan opm pengacau atau merusak daerah.
Ada 3 macam TPN/OPM yang ada di bumi papua yaitu.
OPM MURNI
OPM POLITIK/pemerintah
OPM jabatan /titipan orang dalam
b. PENEGAKKAN HAM DAN PENEGAKAN HUKUM DI PAPUA
Dengan sangat jelas bahwa di jelaskan Apa itu Hak
Asasi Manusia? Yang sebenarnya dalam undang-undang maupun dalam
peraturan pemerintah lainya. Seperti uraian di bawah ini.
Secara sederhana, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak
yang dimiliki oleh setiap umat manusia sejak terlahir di dunia. Hak
tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna
kulit, agama, afiliasi politik dan lain-lainnya. Semua orang terlahir
dengan hak yang sama sama tanpa pengecualian.
Menurut Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM),
semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak
yang sama. Sementara, Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM
menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Saat ini, HAM telah menjadi standar norma
internasional untuk melindungi setiap manusia dari setiap tindakan;
baik secara politik, hukum dan sosial yang melanggar hak seseorang.
Acuan utama dalam HAM adalah Deklarasi Hak Asasi Manusia. Dalam
deklarasi tersebut, terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia yang
wajib dijamin oleh setiap negara, yaitu:
1. Hak Untuk Hidup: hak untuk hidup dan meningkatkan
taraf hidup, hidup tentram, aman dan damai dan lingkungan hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Hak
untuk membentuk suatu keluarga melalui perkawinan yang sah
3. Hak Mengembangkan kebutuhan dasar: hak untuk
pemenuhan diri, hak pengembangan pribadi, hak atas manfaat iptek, dan
hak atas komunikasi
4. Hak memperoleh keadilan: hak perlindungan hukum,
hak keadilan dalam proses hukum, dan hak atas hukum yang adil
5. Hak atas kebebasan dari perbudakan: hak untuk
bebas dari perbudakan pribadi, hak atas keutuhan pribadi, kebebasan
memeluk agama dan keyakinan politik, kebebasan untuk berserikat dan
berkumpul, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk
menyampaikan pendapat, dan status kewarganegaraan
6. Hak atas rasa aman: hak mencari suaka dan
perlindungan diri pribadi
7. Hak atas kesejahteraan: hak milik, hak atas
pekerjaan, hak untuk bertempat tinggal layak, jaminan sosial, dan
perlindungan bagi kelompok rentan
8. Turut serta dalam pemerintahan: hak pilih dalam
pemilihan umum dan hak untuk berpendapat
9. Hak perempuan: hak pengembangan pribadi dan
persamaan dalam hukum dan hak perlindungan reproduksi
10. Hak anak: hak hidup untuk anak, status warga
negara, hak anak yang rentan, hak pengembangan pribadi dan
perlindungan hukum, dan hak jaminan sosial anak.
Di Indonesia, Hak Asasi Manusia dimasukkan dalam
konstitusi negara melalui Undang-Undang Dasar 1945 amandemen ke-2,
Bab XA pasal 28A. Kemudian dikuatkan juga oleh Undang-Undang No.
39/1999 tentang HAM; Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib di hormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Menyoroti kehidupan kultural Papua, masyarakat adat
di sana masih belum bisa merasakan praktik penghormatan terhadap
ekspresi budaya sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan
mereka sehari-hari. Jamaknya setiap perbedaan tentu bisa dirayakan
dalam semangat kebersamaan, namun di sana ekspresi dari perbedaan itu
dijawab dengan penolakan dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal
yang harus dijawab dengan kekuatan eksesif. Hal yang tak kalah
penting lainnya adalah praktik penegakan hak asasi manusia.
Pelanggaran hak-hak sipil dan politik semakin mengental di sana.
Salah satu faktor penyebab utama adalah pendekatan represif yang
masih dipraktikkan oleh pemerintah. Tren kekerasan yang dilakukan
secara luas (baik kekerasan vertikal maupun kekerasan horizontal),
penangkapan sewenang-wenang, hingga pola pelanggaran HAM yang
dilakukan oleh aparat keamanan masih menjadi isu utama yang mewarnai
pemberitaan di media massa luas.
Inkonsistensi sikap dan tindakan Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerapkan Undang-undang Otonomi
Khusus telah berakibat pada ketidakpercayaan rakyat Papua. Secara
ekonomi-sosial, target pembangunan dalam Otonomi Khusus juga tak
dirasakan oleh orang Papua. Kebijakan tersebut justru melahirkan
kesenjangan sosial kian tinggi dan menyuburkan korupsi tanpa koreksi
yang signifikan.
Tidak ada prioritas yang jelas terhadap pelaksanaan
pemajuan, perlindungan dan penegakkan HAM di Papua. Hingga kini,
belum ada Peraturan Daerah Khusus tentang Pengadilan HAM dan Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi di Papua, sebagai kerangka hukum
implementasi dari UU Otonomi Khusus Papua.
Kami meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
untuk memberikan prioritas perhatian untuk rakyat Papua. Janji
kesejahteraan, demokrasi dan keadilan yang menjadi tiga pilar program
pemerintahan SBY harus bisa dirasakan langsung oleh rakyat Papua
Dari uraian diatas sangat jelas namun untuk
menerapkan peraturan yang sebenarnya khusus untuk di bumi papua itu
hanya di rekayasa. Karena kebanyakan yang dikendalikan oleh
orang-orang dalam dan yang sangat terpengaruh dan terkenal di
papua.maka dari itu untuk membicarakan pelanggaran Ham di papua
sangat susah karna di papua bedah dan tidak sama dengan daerah lainya
di indonesia.
“Terimah Kasih atas perahtian anda, smoga ini
bermamfaat bagi anda yang membacanya”
“Belajar sekarang untuk hari esok, klu bukan hari
ini kapan lagi”