. HAK
PENENTUAN NASIP SENDIRI”
1.Hak
atas penentuan nasib sendiri merupakan hak asasi manusia yang
fundamental dan tidak terpisahkan dari diri seorang manusia. Hak ini
dicantumkan sebagai Pasal pertama oleh masyarakat internasional dalam
dua instrumen utama hak asasi manusia (Perjanjian Internasional
mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan Perjanjian Internasional
mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), mengingat pentingnya
hak ini bagi tatanan internasional dan perlindungan hak-hak individu.
Mahkamah Pengadilan Internasional mengakui hak atas penentuan nasib
sendiri sebagai hak asasi manusia yang paling penting, dan
”menyangkut semua negara.”
2.
Penentuan nasib
sendiri adalah juga fundamental karena merupakan hak kolektif suatu
bangsa untuk dapat menjadi diri sendiri. Pewujudan hak in...i adalah
hakiki untuk kelangsungan hidup, identitas dan nasib Sebuah Bangsa
Papua.
3.
Penentuan nasib
sendiri merupakan hak kolektif yang dimiliki oleh “segala bangsa”
untuk menentukan nasib politik dan teritorialnya. Hak ini mencakup
tiga hal: a) untuk menentukan status politiknya melalui tindakan
memilih bebas; b) menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya
secara bebas; dan c) untuk memanfaatkan sumber daya dan kekayaan
alamnya secara bebas.
4.
Hak atas
penentuan nasib sendiri memberikan hak kepada sebuah
bangsa/masyarakat untuk mengakhiri situasi Kolonial mereka, dengan
menentukan kehendak secara bebas antara kemerdekaan, asosiasi bebas
dengan negara yang ada, atau integrasi dengan negara yang ada.
Keputusan atas kehendak tersebut haruslah dibuat melalui tindakan
ekspresi yang murni dan bebas.
5.
Agar dapat sah
dan diterima secara internasional, keputusan mengenai masa depan
sebuah masyarakat harus dihasilkan melalui sebuah proses yang
terpupuk oleh penerangan, terbuka, adil dan demokratis, bebas dari
campur tangan atau ancaman pihak luar, dijalankan secara tidak
memihak, dan sebaiknya diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
6.
Karena hak ini
adalah milik seluruh bangsa Papua secara bersama dan bukannya
kelompok tertentu, penerapan hak ini haruslah representatif. Bangsa
Papua juga memiliki hak untuk berjuang atas penentuan nasib sendiri,
dan untuk menerima dukungan bagi perjuangan mereka ini.
7. Negara-negara
boleh menanggapi permintaan-permintaan untuk bantuan moral dan
material seperti ini. Negara-negara tidak diperkenankan untuk
menggunakan kurangnya kesiapan politik, ekonomi, sosial atau
pendidikan sebagai alasan untuk membenarkan penundaan suatu
kemerdekaan.
8.
Hak masyarakat
Papua atas penentuan nasib sendiri juga meliputi hak untuk bebas dari
penindasan oleh kekuatan asing, dan hak untuk secara bebas menentukan
bagaimana sumber daya alam mereka seharusnya diperlakukan dan
digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar