Isu-Isu Khusus
Perkembangan Situasi Terkini di Papua
Isu
Papua, yang berkembang saat ini, adalah pencitraan negatif, yang muncul
akibat pendekatan, yang dilakukan pada masa lalu. Pendekatan dalam
menangani Papua, yang cenderung represif, telah merugikan Pemerintah,
dengan berkembangnya opini negatif baik di dalam maupun di luar negeri.
Karenanya, sejak tahun 2005, Pemerintah telah meninggalkan pendekatan
tersebut, dan menyikapi masalah Papua dengan lebih menekankan pada
pendekatan kesejahteraan. Namun demikian, kelompok anti “NKRI’’ masih
menggunakan paradigma lama yang intinya selalu mendiskreditkan Pemerintah, yang masih melakukan pelanggaran HAM di Papua.
Faktanya, demokrasi dan penghormatan terhadap HAM merupakan asset
utama dalam diplomasi Indonesia. Melekatnya elemen esensi Indonesia
sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, menjadikan diplomasi
Indonesia semakin feasible dan mudah berkiprah di panggung
politik internasional. Untuk itu, kemajuan-kemajuan yang telah dicapai
dalam pembangunan Papua melalui kebijakan otonomi khusus selalu
dikomunikaksikan dengan baik untuk menjawab berbagai pihak yang kurang
puas di luar negeri.
Meskipun
pendekatan kesejahteraan sudah menjadi ketetapan Pemerintah, perlu
dicatat bahwa dalam kenyataannya dari waktu ke waktu terjadi gangguan
dari sekelompok kecil masyarakat yang bersenjata di daerah tertentu yang
ingin memisahkan diri dari NKRI. Kelompok tersebut seringkali
menimbulkan keresahan diantara masyarakat melalui serangkaian serangan
bersenjata seperti yang terjadi di sekitar fasilitas Freeport dan
Kabupaten Puncak Jaya. Dalam kaitan ini, Pemerintah Indonesia seperti
halnya pemerintah manapun juga, memiliki kewajiban untuk melindungi
warganya dari gangguan kelompok bersenjata dimaksud.
Pemri
berpandangan bahwa masalah Papua merupakan masalah dalam negeri yang
harus diselesaikan dalam kerangka NKRI dengan perangkat Otsus dan Inpres
percepatan pembangunan di Papua (The New Deal Policy for Papua).
Kedudukan Papua sebagai bagian NKRI tidak terbantahkan, sesuai dengan
hukum internasional dan didukung oleh dunia internasional. Untuk itu,
berbagai upaya Kelompok Separatis Papua/ anti “NKRI” adalah tidak memiliki justifikasi yang sah dalam mencapai tujuan politiknya.
Penyelesaian
masalah Papua perlu mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa dengan
menyadarkan kelompok pendukung “separatis” secara damai dan
menghindarkan konflik horizontal serta menciptakan iklim yang kondusif
bagi segenap komponen bangsa. Dalam iklim politik yang semakin kondusif
dan demokratis, akan sangat bermanfaat apabila tokoh-tokoh Papua yang
masih berada di luar negeri ingin kembali ke tanah air untuk secara
bersama-sama memajukan Papua dan Indonesia.
Sementara itu, untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan SDM di Papua, Pemerintah
sedang mempersiapkan Peraturan Presiden mengenai Rencana Aksi
Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (P4B). Penyusunan rancangan
Peraturan Presiden tentang percepatan pembangunan dan pembentukan Unit
Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) pada intinya adalah
merupakan pelaksanaan pembangunan yang menitikberatkan “Perlindungan,
Keberpihakan dan Pemberdayaan” kepada masyarakat Papua.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah tersebut, khususnya yang terkait dengan isu Papua, Kemlu bersama Perwakilan RI di luar negeri secara aktif telah mengintensifkan pendekatan-pendekatan terhadap semua pihak yang selalu menaruh concern mengenai isu Papua di luar negeri seperti kalangan Pemerintah, Parlemen, tokoh politik, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, LSM dan lain-lain sebagainya. Kemlu secara aktif juga menyampaikan informasi berbagai perkembangan terkini Papua kepada semua Perwakilan RI di luar negeri agar masyarakat internasional mengetahui perkembangan Papua secara objektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar