PEMBANGUNAN
DAERAH PAPUA
PENGERTIAN
UMUM
Dalam
rangka melangcarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh
pelosok Negara dan dalam rangka membina kesatuan dan bangsa, maka
hubungan yang serasi antara pembangunan nasional dan pembangunan
daerah di kembangkan atas dasar keutuhan Negara kesatuan Hubungan
yang serasi tersebut di arahkan pula pada pelaksanakan otonomi daerah
yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab serta menjamin perkembangan
dan pembangunan daerah, dan dilaksanakan bersama-sama secara sektoral
dan regional.
Dimana
keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah perlu
makin ditingkatkan, sehingga pelbagai sasaran pembangunan yang ada
dicapai nasional dapat sekalingus mempercepat pula tercapainya
sasaran-sasaran pembangunan setiap daerah, dan demikian pula
sebaliknya, jadi satu dengan yang lainnya saling mengisi dan
melengkapi.
Dengan
demikian boleh dikata bahwa hanya ada satu konsepsi satu pula tentang
pembangunan nasional, pembangunan daerah termasuk desa dan kotanya.
Mengenai
apa yang di maksud dengan pembangunan daerah yang telah ditentukan
dalam rencana pembangunan lima tahun I dimana ditentukan bahwa
pembangunan daerah adalah semua kegiatan pembangunan yang ada atau
dilaksanakan didaerah, yang unsure-unsurnya terdiri dari:
Kegiatan-kegiatan
di proyek-proyek pembangunan nasional yang ada di daerah itu sediri.
Kegiatan
dan proyek-proyek pembangunan sendiri, diluar apa yang sudah
direncanakan oleh pemerintah pusat.
Jadi
dari sini nyata bahwa semua proyek secara fisik tersebar proyek pun
yang secara fisik terletak di pusat. Sehingga apa yang pada umumnya
dikenal sebagai proyek pusat satu proyek daerah, itu hanya berbeda
dalam hal pertanggun jawab penyelenggaraan teknis serta pembiayaan
saja.
Jadi
proyek pusat sebenarnya adalah proyek pembangunan yang mempunyai
nilai nasional, sedangkan suatu proyek dapat dianggap mempunyai nilai
nasional yaitu apabila dengan adanya proyek-proyek tadi maka
potensi-potensi ekonomi nasional dapat di kebangkan diseluruh daerah
dalam rangkaian kesatuan Indonesia.
Dan
tanggung jawab dari pelaksanaan proyek tersebut serta pembiayaan
menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sehingga Gubernur/Kepala
Daerah di Papua ikut bertanggung jawab akan suksesnya setiap tahun
proyek pembangunan yang berada di daerah Papua 5%.
Proyek
daerah ini tanggung jawab pelaksanaan dan pembiayaan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab daerah Papua hanya 1 satu stengga %.
Jelas
bahwa baik proyek pusat maupun proyek daerah secara keseluruhan
termasuk dalam rencana pembangunan nasional, sehingga boleh dikata
hanya ada satu rencana pembangunan nasional yang di dalamnya memuat
landasan-landasan tujuan, sasaran proyek dan prioritas
prioritas-prioritas kegiatan nasional.
Jadi
sebagaimana halnya dengan pembangunan nasional maka pembangunan
daerah juga diladaskan pada dua prisip utama di daerah papua yaitu :
Prinsip
pertama :
Pemimpin
daerah papua tidak melihat Landasan Pancasila, harus dipegang teguh,
sehingga dalam hubungan ini maka demograsi ekonomi yang cirri-cirinya
telah ditegaskan dalam ketetap MPR No. II tahun 1993 tetap harus
merubakan pemimpin utama dari pada pembangunan daerah.
Prinsip
kedua :
Negara
kesatuan, ini berarti bahwa setiap tegi dari rencana pembangunan
daerah dari rencana pembangunan daerah dan juga pelaksanaannya harus
senantiasa merupakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberkokoh
kesatuan Indonesia, baik dalam arti politik, ekonomi, sosial dan
kebudayaan maupun kesatuan pertahanan keamanan.
Dalam
kita pembangunan daerah papua tak boleh di lupakan mengenai
pembangunan Desanya. Mengapa demikian……? Oleh karena mengenai
persoalan daerah tidak dapat lepas dari daerah-daerah besar dan
daerah-daerah kecil yang pada umumnya terdiri dari daerah-daerah
perkotaan dan daerah-daerah pendesaan.
Mengenai
daerah pendesaan meliputi desa-desa, dan disini maksud dengan desa
yaitu daerah administratif dari pada daerah terkecil yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Sesunggunya
perbedaan antara strutur daerah perkotaan dan daerah pendesaan hanya
terletak pada persoalan pemusatan atau persebaran pada kegiatan
sosial, politik dan ekonominya. Sehingga daerah perkotaan dikenal
sebagai daerah-daerah pusat kegiatan pemerintahan kebudayaan,
perdagangan dan perindustrian, sehingga daerah pedesaan merupakan
daerah-daerah persebaran kegiatan-kegiatan pertanian serta
industri-industri kecil yang terdiri dari perindustrian dan kerajinan
rakya papua.
Oleh
karenanya perkembangan suatu daerah akan tercermin pada perkembangan
derah-daerah perkotaan maupun daerah-daerah pedesaannya yang satu
dengan lainnya saling tergantung hartinya baik daerah perkotaan
maupun daerah pedesaan kedua-duanya saling berhumbungan secara
timbale balik dan sehimbang.
Yaitu
misalnya daerah pedesaan sebagai daerah produksi bahan pangan dan
bahan baku untuk industri.
Sedangan
daerah perkotaan baik sebagai daerah pemberi fasilitas penambungan
bagi barang-barang dari daerah pedesaan maupun sebagai distributor
untuk daerah pedesaan. Sebaliknya daerah perkotaan yang terkenal
sebagai daerah pusat perdagangan dan perindustrian membutuhkan
bahan-bahan dan barang-barang yang di produksi dari daerah pedesaan
demikian seterusnya.
Jadi
jelas bahwa perkembangan daerah tidak akan menuju terbentuknya desa
sebagai otonomi, melainkan menuju ke bertambahnya daerah-daerah
terkecil dimana desa tetap terdapat di dalamnya.
Karena
daerah-daerah terkecil yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri minimum harus pula terdiri dari daerah perkotaan
disamping daerah pedesaan, sehingga desa hanya merupakan daerah
administratif saja pada daerah terkecil yang hendak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
Dengan
demikian bagi perkembangan daerah kedudukan desa sebagai suatu
kesatuan dengan daerah perkotaan tidak akan berobah.
Oleh
karenanya keharusan pembangunan desa tidak semata-mata disebabkan
terdorong oleh redanya tingkat kehidupan masyarakat desa, melainkan
merupakan suatu keharusan kita didalam meletakkan unsure-unsur bagi
perkembangan maupun pertumbuhan ekonomi nasional yang sehat, sebab
potensi-potensi ekonomi terdapat didaerah-daerah dimana daerah
pedesaan termasuk di dalamnya.
Kodisi
dari daerah-daerah pedesaan di papua satu dengan lainnya
berbeda-beda, perbedaan yang sedemikian ini akan menimpulkan
masalah-masalah berlainan pula, sehingga dapat membawa kelainan dalam
cara pendekatan pembangunan desa di masing-masing daerah.
Menurut
kondisi maka daerah-daerah di papua dapat dikelompokkan ke dalam dua
ketegori utama yaitu :
Kategori
I :
Desa-desa
sebagai unit pemerintahan yang meliputi wilayah luas, akan tetapi
penduduknya berjumlah sedikit dan di beberapa tempat berada dalam
keadaan terpencil-penci dan keadaan daerah papua prasarana pada
umumnya sangat kurang.
Kategori
II
Desa-desa
memiliki penduduk yang besar dan dirasakan sangat pada terhadap luas
wilayahnya. Prasarana perhubungan cukup banyak dan terbesar, desa ini
relative mudah untuk dicapai.
Daerah
papua pedesaan adalah yang termasuk kelompok kategori I masih ada
kemungkinan untuk memperluaskan usaha-usaha di sektor pertanian ini
disebabkan karena masih luasnya daerah-daerah/tempat, sehingga
dirasakan tidak terdapat hal-hal mengenai persoalan akan kekurangan
lapangan kerja, bahkan boleh dikata keadaan tenaga kerja terbatas
adanya.
Jadi
tidak muking di daerah papua pedesaan terdapat pengangguran
pendidikan karena penduduk papua sangat kurang, oleh karena itu tidak
kentara maka sebagaimana yang pada umumnya terdapat di daerah
pedesaan yang dapat penduduknya. Sehingga secara keseluruhan
pembangunan desa di daerah pedesaan dalam kelompok ini dikata akan
berupa peningkatan pruduktivitas di sekitar pertanian atau berupa
pembentukan desa-desa pertanian buka lokasih baru.
Daerah
pedesaan yang termasuk kelompok kategori II, pada umumnya kemukinan
untuk memperluas usaha disektor pertanian sangat sukar bahkan boleh
dikatakan terbatas. Ini disebabkan karena begitu padatnya penduduk,
sehingga tidak sesuai dengan adanya pengangguran tidak kentara di
daerah pedesaan papua tersebut juga adanya pengangguran di kota-kota
sebagai akibat dari arus urbanisasi yang tidak dapat dibendung.
Sehingga secara keseluruhan maka pembangunan desa di daerah pedesaan
papua non %, dalam kategori ini akan berupa usaha-usha peningkatan
produktivitas di satu pihak, dan usaha-usaha menimpulkan lapangan
kerja luas di lain pihak.
Dengan
demikian nyata bahwa di samping adanya daerah pedesaan papua yang
kurang penduduk masih luasnya tanah-tanah kosong, maka terdapat juga
daerah pedesaan yang dengan padat penduduknya dan kekurangan akan
lapangan pekerjaan. Sehingga dalam hal tersebut untuk menyesuaikan
kedua kategori daerah pedesaan ini maka dirasa sangat perlu adanya
transmigrasi yang baik dan teratur serta tertib.
Dalam
rangka pelaksanaan rencana pembangunan lima tahun transmigrasi di
kaitkan dengan usaha-usaha serta kegiatan pembangunan, sehingga usaha
transmigrasi tidak lain adalah untuk menunjang kegiatan pembangunan
di daerah-daerah serta proyek-proyek memerlukan tenaga kerja.
Walaupun
sebenarnya masalah kerja transmigrasi dapat ditinjau baik dari sudut
masalah penyebaran penduduk maupun dari sudut masalah pemenuhan akan
kebutuhan tenaga kerja untuk pembangunan.
Namun
pada dasarnya kedua sudut penglihatan tersebut tidak terpisa satu
dengan lainnya.
Sehingga
tujuan transmigrasi di samping untuk mencapai penyebaran penduduk
yang lebih seimbang dan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia,
juga merupakan pemidahan tenaga kerja untuk melaksanakan pembangunan
berbagai proyek-proyek di daerah yang kekurangan tenaga kerja.
Hanya
saja dalam saraf Rencana Pembangunan Lima tahun yang pertama ini,
maka transmigrasi harus dikaitkan dengan pembangunan proyek-proyek,
sehingga jumlah biaya yang diperlukan tergantung dari pada jumlah
tenaga kerja yang diperlukan untuk pembangunan proyek-proyek
memerlukan tenaga kerja tersebut.
Oleh
karena itu pembangunan proyek-proyek tersebut bukanlah pertama-tama
untuk menambung tenaga kerja yang di pindahkan dari daerah lain,
melainkan untuk melaksanakan pembangunan guna meninkatkan produksi
nasional.
Dengan
demikian maka tenaga kerja yang diperlukan untuk masing-masing bidang
adalah berbeda-beda persyaratan yang termasuk kecakapannya, sehingga
pengiman para transmigrasi untuk melaksanakan pembangunan di
bidang-bidang serta proyek-proyek tersebut seharusnya disesuaikan
dengan kebutuhan bidang-bidang serta proyek-proyek tersebut. Disini
pentingnya disini pentingnya di daerah pengumpulan (daerah-daerah
yang jumlah tenaga kerjanya relatif banyak) di adakan
persiapan-persiapan dalam arti latihan-latihan agar supaya para
transmigrasi akan membantu pembangunan proyek-proyek di daerah
penerima papua (daerah yang membutukan akan tenaga kerja tersebut)
benar-benar menemuhi persyaratan yang diperlukan, sehingga boleh
dikata dapat di harapkan untuk mendapat hasil yang memuaskan.
Jadi
nyata bahwa usaha transmigrasi dalam rangka pelaksanaan repelita
adalah untuk menunjang kegiatan pembangunan daerah di papua serta
proyek-proyek yang memerlukan akan tenaga kerja, guna meningkatkan
produsi nasional.
Sedangkan
lanjutnya perkembangan ekonomi di papua tetap menghendaki hanya
kesehimbangan antara perkembangan di daerah perkotaan dengan
perkembangan-perkembangan di daerah pedesaan.
Kesehimbangan
perkembangan tersebut banyak tergantung dari unsure
kemasyarakatannya, disamping unsure modalnya.
Mengenai
unsur masyarakat papua ada sedikit perbedaan antara masyarakat desa
dan masyarakat kota.
Papua
dimana masyarakat kota lebih mudah untuk menerima penemuan-penemuan
baru seperti halnya perkembangan dibidang teknologi moneter,
kebudayaan dan lain-lain, sehingga boleh di katakan masyarakat kota
lebih mudah menerima dorongan keara kemajuan. Lain halnya dengan
masyarakat desa dimana kehidupannya banyak terikat pada kebiaksaan
serta tradisi-tradisi yang ada, sehingga boleh dikata lamban dalam
menerima pemikiran-pemikiran baru.
Keadaan
yang demikian ini banyak berpengaruh pada persoalan modal, dimana
adanya bantuan berupa kredit-kredit ini maka sering pengunaannya
lebih menjurus ke sifat konsumtif, bahkan dalam banya hal tidak
terjamin pengembaliannya, hal tersebut semuanya disebabkan kurangnya
pengetahuan maupun bimbingan dalam penggunaan kredit pruduksi oleh
masyarakat desa tersebut.
Oleh
karena itu pada tingkat perkembangan dewasa ini, sangat diperlukan
adanya lembaga-lembaga perkreditan yang dapat memahami dan melayani
kebutuhan produksi yang nyata dan mampu menyesuaikan diri dengan
tingkat kemajuan masayarakat desa pada umumnya.
adalah
koperasi-koperasi kredit ataupun bank-bank koperasi yang pada dewasa
ini sedang pertumbuhkan sehingga di beberapa daerah sudah didirikan
bank-bank koperasi tersebut.
Dari
sini jelas pentingnya keseimbangan serta kerja sama yang baik antara
perkembangan-perkembangan didaerah perkotaan dengan
perkembangan-perkembangan di daerah pedesaan, dimana merupakan salah
satu unsur penentu bagi lanjutnya ekonomi. Ini semuanya tidak lepas
bahkan boleh dikatakan tergantung dari adanya kesadaran masyarakat
masing-masingnya. Sehingka nyata bagaimana perlunya pembangunan
masyarakat dari masing-masing daerah tersebut, termasuk pembangunan
masyarakat desanya.
KEADAAN
DAN MASALAH PEMBANGUNAN DAERAH
Sebagaimana
telah diketahui bahwa pembangunan daerah adalah bagian mutlak yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional. Untuk itu perencanaan
pembangunan sektoral perlu selalu memberhatikan dimenasi regional di
dalam setiap program dan proyeknya.
Demikian
juga sebaliknya masing-masing daerah yang akan berusaha untuk
mengatasi bermacam-macam kekayaan yang dimilikinya perlu selalu
memperhatikan dimensi-dimensi sektoral yang di dalam pemilihan
program dan proyek yang ingin dikembangkan di daerah yang
bersangkutan.
Sehingga
berbagai kegiatan pembangunan didalam lingkungan masing-masing daerah
papua lebih diarahkan kepada peningkatan taraf hidup dan
kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui serangkaian program
pembinaan ketrapilan agar dapat memanfaatkan berbagai sumber kekayaan
alam yang tersedia dan memelihara kelestarian lingkungannya. Demikian
pula diberikan perhatian yang lebih besar kepada kelompok mayarakat
papua yang berpenghasilan rendah yang berada dalam lingkungan
pemukiman perkotaan besar, sedang dan kecil melalui serangkaian
program perbaikan lingkungan, pembinaan keterampilan kerajinan,
perdagangan, fasilitas perkreditan dan lain sebagainya.
Selain
itu juga pelbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat papua pedesaan
perlu lebih ditingkatkan keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan
penduduk perkotaan. Untuk itu perlu di kembangkan dan dibina sarana
perhumbungan yang lebih baik antara kedua jenis pemukiman tersebut
sehingga dapat menghasilkan kemajuan-kemajuan didalam pelbagai bidang
yang saling dukung-mendukung.
Demikian
juga mengingat bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara
kepulauan terdiri atas ibuan pulau besar dan kecil, didiami oleh
berbagai suku bangsa yang bersatu padu membina Negara kesatuan
Indonesia. Maka sarana perhumbungan merupakan hal yang amat penting
dalam pembangunan daerah papua baik dalam hal menghubungkan antara
pulau yang satu dengan pulau yang lainnya maupun menghubungkan tempat
yang satu dengan tempat yang lainnya di dalam satu pulau.
Oleh
kerena itu selama Repelita I dan Repelita II pelaksanaan pembangunan
di bitang perhumbungan boleh di kata telah menujukkan kemajuan yang
cukup pesat yang meliputi:
Didalam
bidang perhubungan udara, pada dewasa ini tempat-tempat penting di
seluruh Indonesia telah dapat di capai dengan angutan udara secara
seratur, baik dengan angkutan udara biasa maupun dengan angkutan
udara perintis.
Dibidang
perhubungan darat telah banyak mengalami fasilitas ke arah kemajuan,
dimana pada umumnya jalan-jalan raya di pulau jawa dan bali cukup
baik, bahkan dapat menghubungkan desa-desa terpencil daerah-daerah
produksi, dengan dengan kota-kota besar tempat pemasaran dan
tersedianya jasa-jasa lainnya. Sedangkan di pulau-pulau lainnya
seperti papua keadaan perhubungan darat masih perlu lebih
tingkatkan, walaupun sudah mengalami perbaikan-perbaikan, seperti
jalan-jalan di daerah-daerah tersebut pada umumnya jaraknya amat
panjang dan dengan kondisi alam yang lebih berat. Namun demikian di
daerah-daerah tersebut terdapat banyak sungai-sungai yang besar dan
panjang yang dapat di layari dengan baik, sehingga sarana angkutan
sungai merupakan alternatif yang tidak boleh diabaikan bagi
daerah-daerah yang tersebut seperti Kalimantan, sumatera dan papua.
Oleh karena itu juga telah di bangun berbagai fasilitas angkutan
sungai yang memukinkan pelayaran sungai menjadi lebih aman dan
teratur.
Dibidang
perhubungan laut, dengan mengingat bahwa Indonesia sebagai Negara
kepulauan, maka laut menduduki peranan yang amat penting. Sehingga
pengembangan angkutan laut merupakan masalah cukup mendesak dan
memerlukan penanganan yang makin mantap dalam rangka memperlancar
pelaksanaan program-program pembangunan. Dimana masih ada
tempat-tempat yang cukup penting yang belum ada dihubungkan dengan
tempat-tempat penting lainnya secara teratur, seperti di beberapa
daerah Indonesia bagian timur. Oleh karena itu fasilitas
pengembangan angkutan laut lebih di tingkatkan.
Dengan
demikian, maka di dalam Repelita III kegiatan-kegiatan tersebut dalam
arti pelaksanaan pembangunan di bidang perhubungan yang meliputi
angkutan undara, angkutan darat, angkutan sungai dan dari angkutan
laut diteruskan bahkan lebih ditingkatkan guna dapat mengatasi adanya
masalah tersebut.
Dengan
telah adanya kemajuan-kemajuan di bidang perhubungan selama Repelita
I dengan Repelita II telah dapat berkembang berbagai kegiatan di
daerah-daerah, sehingga banyak daerah-daerah yang semula merupakan
daerah-daerah terpencil, dewasa ini telah terlihat dan terbawa serta
didalam harus kegiatan ekonomi, yaitu dengan adanya perkembangan
perhubungan ekonomi yang saling menguntungkan antar pulau, antar
daerah dalam satu kepulauan serta antara daerah pedeesaan dan
perkotaan.
Namun
demikian masih terdapat juga daerah-daerah relatif masih terbelakang
daerah Papua dimana manfaat pembangunan masih belum banyak serata.
Sebagai hal tersebut disebabkan karena keadaan dalam yang kurang
subur, suber air yang terbatas, tersolasi karena hambatan-hambatan
dalam, jumlah penduduk yang terlalu padat atau juga terlalu jarang
dan lain sebagainya.
Dengan
demikian jelas dalam rangka pembangunan daerah lain adanya masalah
perhubungan yang perlu diatasi, juga adanya masalah luasan kesempatan
kerja yang merupakan masalah besar dihadapi masyarakat pada umumnya
untuk masa jangka menegah dan jangka panjang.
Hal
tersebut nampak baik di desa-desa di kota-kota pulau jawa dan bali,
juga di daerah-daerah lain dalam skala yang lebih kecil. Untuk
mengatasi masalah masalah tersebut atau setidak-tidaknya
mengurangi/memperkecil masalah tersebut, maka selama Repelita I dan
Repelita II telah di lakukan berbagai program dan kebijaksanaan.
Bahkan sejalan dengan itu telah ditingkatkan program bantuan
pembangunan daerah tingkat II (Inpres Dati II) dengan maksud agar
selain melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dibutuhkan
masyarakat papua, sekaligus dimaksud untuk dapat menampung tenaga
kerja. Namun mengingat besar dan luasnya masalah tersebut masih
banyak yang perlu di lakukan pemerintah dan masyarakat dalam masa
Repelita III.
Sehubungan
hal tersebut di atas masih ada masalah lain yang dihadapi didalam hal
pembangunan daerah, yaitu adanya kepadatan penduduk di beberapa
daerah papua yang menyebabkan kelebihan akan faktor senaga kerja,
sedangkan di daerah lainnya masih dirasa adanya kekurangan penduduk
yang menyebabkan kurannya faktor tenaga kerja di daerah tersebut.
Sehingga menimbulkan masalah penyebaran penduduk antar daerah dalam
arti pengalokasian faktor produksi tenagah kerja dan masalah mengenai
penggunaan, penguasaan dan pemilikan atas tenaga.
Mengenai
masalah penyebaran penduduk antar daerah dalam rangka pembangunan
daerah telah diatasi dan di laksanakan melalui program transmigrasi
sehingga program dimaksudkan selain menyediakan lapangan penghidupan
khususnya bagi penduduk dari pulau Jawa, Bali dan Lombok sebagai
daerah pengirim, tetapi sekaligus dapat membuka daerah-daerah baru,
memanfaatkan dan mendayagunakan akan adanya tenaga kerja sebakai
pengalokasian faktor produksi, sehingga dapat ikut mengurangi atau
mengatasi adanya masalah perluasan kesempatan kerja. Dalam arti
program transmigrasi boleh dikata sebagai salah satu sarana dalam
menunjang adanya perluasan kesempatan kerja.
Oleh
sebsb itu program transmigrasi harus di hayati oleh daerah pengirim
dan lebih-lebih lagi oleh daerah penerima untuk selanjutnya melakukan
pembaruan. Penambahan penduduk di daerah-daerah baru merupakan
tambahan tenaga kerja yang sangat dibutuhkan bagi pembangunan daerah
yang bersangkutan.
Maka
dari itu lokasi daerah transmigrasi diusahakan di tempat-tempat yang
sukup subur dan strategis, agar kehadirannya benar-benar merupakan
tenaga pendorong bagi pembangunan di daerah pendalaman dipapua.
Masyarakat transmigrasi sebagai masyarakat pendatang diusahakan agar
secepatnya dapat berasimilasi dengan masyarakat setempat, dimana
sarana dan dimana fasilitas yang tersedia di daerah transmigrasi
dimanfaatkan secara bersama-sama dengan masyarakat setempat. Sehingga
diharapkan agar daerah-daerah transmigrasi dapat tumbuh menjadi
pusat-pusat perkembangan yang baru dapat menarik dan mendorong
pembangunan daerah papua.
Mengenai
masalah penggunaan, penguasaan dan pemilikan atas tanah dalam rangka
pembangunan dialami baik di daerah-daerah yang dapat yang dapat
penduduknya maupun di daerah-daerah yang jarang penduduknya. Di
daerah-daerah yang dapat penduduknya penguasaan dan penggunaan tanah
untuk berbagai kepentingan pembangunan dibandingkan dengan luas tanah
yang tersedia, telah menimpulkan masalah penggunaan tanah yang tidak
teratur dan tidak efisien serta sering menimbulkan masalah
pertentangan kepentingan di dalam penggunaan tanah. Hal tersebut
mengakibatkan pola penggunaan tanah tidak terarah dan kadang-kadang
melampaui batas kemampuan daya tamping tanah sehingga dengan demikian
merupakan ancaman bagi kelestarian sumber alam dan keselamatan
lingkungan hidup.
Sedangan
di daerah-daerah yang jarang penduduknya penguasa
an
dan penggunaan tanah belum teratur sehingga hal tersebut merupakan
pemborosan di dalam pemanfaatan tanah serta sumber alam yang
terkadung didalamnya.
Oleh
karena itu mengenai pola penggunaan tanah, penguasaan, tertif
pemilikan serta hak-hak atas tanah merupakan hal yang perlu mendapat
perhatian yang sungguh-sungguh dalam Repelita III.
Dengan
adanya berbagai masalah yang perlu di atasi dalam rangka pembangunan,
maka sejak Repelita II di propinsi-propinsi telah di bentuk Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dengan berladaskan hokum
pada surat keputusan presiden No. 15 tahun 1974. Dimana badan
tersebut merupakan satu-satunya badan yang bertugas menyusun rencana
pembangunan daerah, mengkoordinir kegiatan-kegiatan pembangunan di
daerah dan melakukan monitoring bagi seluruh kegiatan pembangunan di
daerah. Sehingga di seluruh daerah tingkat I telah di bentuk adanya
BAPPEDA.
Selama
Repelita II telah diusahakan secara berangsur-angsur untuk melengkapi
bappeda, meliputin personil dan alat peralatan yang di perlukan. Juga
telah di lakukan kkhusus-khusus perencanaan, seminar-seminar,
penelitian-penelitian dengan maksud agar kemampuan BAPPEDA dapat
lebih meningkat sejalan dengan tugas-tugasnya yang bertambah berat.
Sementara itu kegiatan pembangunan di daerah-daerah telah berjalan
dengan bertambah pesat.
Dana-dana
pembangunan bukan saja diberikan kepada propinsi, namun juga kepada
pemerintah Daerah Tingkat II (kabupaten dan kota madya). Demikian
pula berbagai kegiatan pembanginan lain-lainnya bertambah banyak
didaera-daerahnya Tingkat II. Dengan perhatikan perkembangan
tersebut, maka dalam repelita III dilakukan pembentukan BAPPEDA
Tingkat II di kabupaten-kabupaten dan kota madya secara selektif dan
bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dalam
rangka memantapkan sinkronisasi dan keserasian program
Tahunan
sektoral dan regional, maka setahun sekali secara berkala pemerintah
pusat di Jakarta, di adiri oleh seluruh BAPPEDA dan badan pemerintah
pusat (Departemen dan BAPPEDA pada singkat pusat) forum tersebut pada
merupakan tempat dialog antara para perencana di daerah dan para
perencana di pusat. Agar hal tersebut berguna, maka konsultasi itu di
selenggarakan pada waktu proses penyusunan RAPBN. Konsultasi serupa
juga diadakan antara beberapa daerah di papua yang mempunyai
humbungan dan kaitan dalam program pembangunan masing-masing.
KEBIJAKSANAAN
DAN LANGKAH-LANGKAH PEMBANGUNAN DAERAH DALAM REPELITA III.
Dengan
adanya berbagai ragam masalah yang masih dihadapi hingga dewasa ini,
maka berdasarkan pengarahan G.B.H.N. serta berlandaskan pula pada
trilogi pembangunan yang memberikan tekanan lebih menonjol pada aspek
pemerataan, perlu diambil kebiajaksanaan dan langkah-langkah selama
Repelita III antara lain sebagai berikut :
Meningkatkan
pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah papua di
Indonesia melalui berbagai program sektoral program regional/daerah,
program inpres dan sebagainya. Dalam arti meningkatkan ke selarasan
antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerahb, sehingga
pembangunan sektoral yang berlangsung di daerah papua benar-benar
sesuai dengan potensi dan prioritas daerah. Sebaliknya keseluruhan
pembangunan di daerah papua juga benar-benar menunjang pembinaan
pemerintah Indonesia sebagai kesatuan ekonomi, politik, sosial
budaya dan pertahanan keamanan. Dengan maksud semakin menyerasikan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah papua dan sektoral
agar dapat saling medukung pada tingkat daerah.
Mengusahakan
keserasian laju pertumbuhan antar daerah, antar lain dengan
peningkatan perhumbungan antara daerah dan antar pulau memberikan
bantuan dan rangsangan bagi peningkatan pembangunan daerah-daerah
yang relatif terbelakan, serta penyebaran penduduk yang lebih merata
melalui transmigrasi dan pemukiman kembali. Dalam meningkatkan
pembangunan prasarana perhubungan darat, udara dan laut serta
telekomunikasi melalui program-program sektoral dan regional, maka
sangat penting adanya partisipasi pemerintah daerah Tingkat I dan
Tingkat II, termasuk dalam kegiatan ini antara lain ialah :
Meningkatkan
sarana dan prasarana perhubugan darat, termasuk adanya angkutan
darat dan angkutan sungai yang meliputi juga perbaikan jalan-jalan,
serta pelebarannya dan juga perbaikan dan ketertiban sungai-sungai.
Meningkatkan
perhubungan laut dan arti angkutan laut termasuk kapal tambang,
motorisasi perahu layar dan lain sebagainya, guna daerah-daerah
terpencil macam daerah juran Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Pengunungan Bintang, Kabupaten Jaokimo, Kabupaten Puncak Jaya, dan
termasuk Kabupaten Lanni Jaya inilah sala satu perhubungan untuk
sementara jalan masyarat pake jabatan trandisional.
Meningkatkan
perhubungan udara baik angkutan udara biasa maupun angkutan udara
perintis termasuk juga prasarananya seperti peningkatan berbagai
landasan terbang dan sebagainya.
Meningkatkan
hubungan telekomunikasi, khususnya untuk menghubungkan kota-kota
kecil.
Meningkatkan
pendapatan daerah baik deangan pemugutan yang lebih intetif, wajar
dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada maupun dengan penggalian
sumber-sumber keuangan baru, sesuai dengan peraturan perudangan
serta peningkatan dan penyempurnaan penyaluran berbagai dana bantuan
pembangunan. Dalam rangka ini kemampuan serta perbaikan aparatur
pemerintah daerah akan terus ditingkatkan baik aparatur otonom
maupun aparatur vartikal, menuju terwujudnya otonomi daerah secara
lebih nyata dinamis dan bertanggung jawab.
Meningkatkan
menyempurnakan bantuan pembangunan dalam berbagai bentuk impres,
kepada pemerintah daerah tingkat I, pemerintah daerah tingkat II dan
pemerintah desa. Bantuan-bantuan pembangunan daerah ini juga
ditujukan untuk memberluas kesempatan memberoleh pendidikan dan
pelayanan kesehatan di daerah-daerah. Dalam rangka ini inpres SD dan
inpres kesehatan juga akan terus ditingkatkan.
Meningkatkan
pembangunan pendesahan secara lebih terpadu terutanama melalui
peningkatan prakarsa dan swadaya masyarakat desa serta memanfaatkan
secara maksimal dana-dana baik yang langsung maupun yang tidak
langsung diperuntukkan bagi pembangunan pendesaan seperti inpres
bantuan desa dan lain-lain.
Dalam
rangka ini pula akan di sempurnakan wadah-wadah penyalur pendapat
masyarakat pendesaan. Demikian juga akan lebih dimantapkan hubungan
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada tingkat
kecamatan melalui sistim Unit Daerah Kerja Pembangunan (UDKP) dalam
harti peningkatan kemampuan penduduk masing-masing daerah termasuk
desanya untuk memanfaatkan terta melihara kelestarian berbagai sumber
kekayaan alam, mengatasi berbagai masalah yang mendesak dan membina
lingkungan pemukiman yang sehat. Oleh karena harus di jaga adanya
akibatnya sampingan seperti erosi, merosotnya kesuburan tanah,
pencemaran air, pencemaran udara dan lain sebagainya.
Meningkatkan
tata guna tanah, dalam arti lebih di tingkatkan usaha-usaha
penataan, penggunaan dan pemilikan tanah bagi daerah-daerah yang
padat penduduknya dan juga di daerah perkotaan. Oleh karena itu
adanya pemamfaatan tanah tepat dapat membantu usaha meningkatkan
kesejahtraan rakyat. Hal tersebut dalam rangka keserasian
pembangunan antara kota dengan lingkungan dan antara pembanggunan
itu sendiri.
Meningkatkan
koordinasi fungsional perwilayahan dan kerja sama pembangunan antar
daerah untuk lebih melancarkan pelaksanaan dan pengelolahan
kegiatan-kegiatan pembangunan. Dalam hubungan ini dengan tetap
memperhatikan usaha menciptakan satu kesatuan ekonomi nasional, akan
makin di kebangkan pendekatan perwilayahan pembangunan, dengan
maksud agar daerah-daerah yang terdapat di dalamnya menyusun rencana
pembangunan yang serasi dan terpadu antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain.
Dengan
demikian di harapkan agar berkembang hubungan ekonomi dan sosial
budaya antar daerah di dalam kerangka Negara kesatuan republik
Indonesia. Untuk itu di kembangkan konsultasi perencanaan antar
daerah satu kontultasi regional BAPPEDA, dan konsultasi perencanaan
antara daerah (BAPPEDA) dan pusat atau konsultasi nasional BAPPEDA.
BAB
II
PEMBANGUNAN
DESA
UMUM
Mengingat
pembangunan daerah, desa dan kota adalah satu kesatuan dengan
pembangunan nasional, dimana desa merupakan tempat tinggal sebagian
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu pembangunan desa mempunyai
peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan
Trilogi pembangunan yaitu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
menuju kepada terciptaannya keadilan sosial bagi seluruh rakyat,
pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan stabilitas nasional yang
sehat dan dinamis.
Demikian
juga dalam GBHN teleh ditetapkan bahwa peratian sebesar-besarnya
perlu diberikan pada peningkatan pembangunan pedesaan terutama
melalui peningkatan prakarsa, dan swadaya masyarakat papua di desa,
serta memanfaatkan secara maksimal dana-dana yang langsung
diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat papua di pedesaan.
Hal
ini dilakukan dengan memberkuat pemeritahanan desa agar
menyelenggarakan administrasi desa yang semakin meluas dan efektif,
dengan menyempurnakan wadah-wadah penyalur pendapat masyarakat papua
di pedesaan, yang diatur dalam undang-undang pemerintahan Desa.
Dengan
demikian pembangunan dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
seutuhnya, oleh karena itu pembangunan desa mencakup keseluruhan
aspek kehidupan masyarakat di desa dan terdiri atas berbagai sektor
dan program yang saling berkaitan dan dilaksanakan oleh masyarakat
dengan bantuan dan bimbingan pemerintah melalui berbagai departemen
dengan aparaturnya di daerah serta dinas pemerintah daerah, sesui
dengan tugas pokok seta tanggung jawabanya masing-masing.
Sedangkan
arah dan tujuan pembangunan desa gerakan untuk meletakkan dasar
pembangunan nasioal yang sehat dan kuat, dimana desa merupakan
landasan ekonomi, sosial budaya, keamanan dan ketahanan nasional.
Untuk itu desa-desa diseluruh Indonesia akan dikembangkan secara
menyeluruh dan terpadu, menurut kipologi dan tinggat perkembangannya
masing-masing dari desa swadaya kedesa swakarya dan desa swasembada.
Sebagaimana
program pembangunan desa tahun 1974 dari departemen dalam negeri
direktorat jenderal PMD mengenagi tingkatan perkembangan desa
(tahap-tahap) tersebut diuraikan sebagai berikut :
Yang
dimaksud desa swaya adalah pada tingkat desa tersebut sifatnya
masyarakat papua masih tradisional, keadaan ekonominya hanya cukup
untuk memenui kebutuhan primer saja, yang mana tingkat
produktivitasnya masih sangat redah hingga keadaan ekonomi masih
terbatas dan begitu pula halnya pendidikannya masih rendah.
Tentang
administrasi pemerintah desa serta lembaga desa sudah ada, akan
tetapi masih belum berkembang. Begitu pula dengan keadaan prasarana
masih sangat terbatas, sehingga konunikasi antara desa tersebut,
dengan desa lainnya masih sangat terbatas.
Pada
tingkat desa swakarya ini telah setingkat lebih maju dari pada desa
swadaya disini masyarakat berdasarkan pengalaman dan pengaruh dari
luar sudah mulai masuk, teknologi baru mulai dikenal.
Untuk
tingkat produtivitasnya sudah mulai meningkat dan begitupula soal
pendidikan sudah relatif tinggi. Administrasi pemerintahan dan
lembaga-lembaga desa mulai berkembang dan hubungan dengan daerah luar
sudah mulai baik, dimana pembangunannya sudah diarahkan pada susunan
yang lebih luas,
Pada
tingkatan desa-desa ini masyarakat papua benar-benar telah mempunyai
kepercayaan dan telah mampu untuk mengatasi dan melaksanakan
pembangunan sosial ekonomi yang selanjutnya untuk mencapai
kesejahteraan yang lebih baik.
Desa
swasembada ini sudah berkembang dimana sikap mental masyarakat yang
dinamis berorientasi pada pembangunan telah mampu menerima dan
menerapkan pembaharuan-pembaharuan serta telah memiliki
ketrampila-ketrampilan teknik untuk mendayagunakan potensi desanya
tersebut telah berjalan dengan baik, komunikasih antara pemerintah
dan masyarakat telah berjalan dengan baik.
Dalam
hal tersebut pemerintah memberikan bimbingan, pembinaan pengarahan,
pengawasan dan bantuan teknis, serts bantuan lainnya untuk
meningkatkan swadaya gotong-royong masyarakat untuk selanjutnya dapat
berkembang sendiri sesuai dengan tingkat perkembangan yaitu dengan
memperhatikan faktor kegiatan ekonomi, tingkat pendidikan,
administrasi pemerintahanan, lembaga desa serta keadaan prasarananya.
Sebagai
langka yang dilakukan pemerintah selama Repelita I dan II telah
dilaksanakan berbagai program untuk pembangunan daerah pedesaan,
yaitu :
Program
umum peningkatan kegiatan ekonomi maupun sosial yang dilaksanakan
oleh berbagai aparat departemen antara lain meliputi :
Peningkatan
produksi pertanian yang ditunjang dengan perbaikan prasarana
pengairan dengan rehabilitasi atau pembangunan baru.
Perbaikan
prasarana perhumbungan.
Penyediaan
kesebatan pendidikan dasar, melalui adanya bantuan berbentuk inpres
SD.
Pelayanan
kesehatan, dengan adanya inpres kesehatan.
Peningkatan
ketrambilan masyarakat pedesaan.
Peningkatan
partisipasi masyarakat secara langsung dalam pembangunan dengan
melalui Lembaga Sosial Desa yang merupakan aparatur pemerintah.
Program
khusus, dimana perhatian ditunjukan secara khusus terhadap
daerah-daerah yang kritis dan padat penduduknya, antara lain
meliputi :
Dengan
demikian jelas bahwa pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka
imbangan kewajiban yang serasi antara pemerintah dengan masyarakat
desa. Sehingga tujuan jangka panjang pembangunan desa tidak hanya
pada kesejahteraan ekonomi melainkan juga meningkatkan kemampuan
aspek-aspek sosial dari padanya, antara lain kemampuan berproduksi
dan berhorganisasi serta kelembagaannya. Dimana dapat terwujudnya
perluasan partisipasi masyarakan dalam pembangunan dari bagian
terbesar masyarakat di pedesaan, dengan sasaran utama pembangunan
desa pada tercapainya landasan yang kuat bagi masyarakat pedesaan
untuk timbul dan berkembang atas kekuatan sendiri.
Dari sinilah terlihat peranan pembangunan masyarakat desa dalam
rangka pembangunan nasional. Oleh karena itu dalam Repelita III
pembangunan desa di papua akan semakin perhatikan dengan menempuh
tata cara yang lebih terpadu, antara lain dengan tujuan untuk
menggairahkan masyarakat untuk membangun dengan kemampuan dan
kekuatannya sendiri melalui peningkatan prakarsa dan swadaya
masyarakat desa di pendalaman papua.
Adanya
berbagai program untuk pembangunan daerah pedesaan yang telah
dilaksanakan selama Repelita I sampai dengan Repelita III ini di
sebabkan adanya terbagi corak ragam permasalahan di daerah pedesaan
baik secara umum, khusus maupun secara geografis.
Permasalahan
yang diadapi daerah papua secara umum yang erat kaitannya dengan
pembangunan pendesaan antara lain meliputi :
Adanya
daerah-daerah pendesaan di papua yang mengalami kekurangan pangan,
kekurangan gizi, khususnya pada anak-anak balita.
Keadaan
daerah papua lingkungan desa yang meliputi perumaan, penyediaan air,
kesehatan lingkungan serta penerangan yang belum selayaknya.
Adanya
pemuda putus sekolah dan adanya kelompok yang menganggur disebabkan
tidak memiliki ketrampilan untuk mengolah potensi yang ada di papua
daerah desanya, kemudian pemuda meninggalkan desa, gereja, dan
usaha-usaha lain untuk mencari nafkah di kota, sehingga dibeberapa
daerah pedesaan tersebut serasa adanya kekurangan tenaga kerja.
Penyediaan
modal untuk kegiatan usaha masyarakat yang belum mencapai golongan
masyarakat pedesaan, khususnya orang-orang papua golongan ekonomi
lemah.
Pola
pengunaan, pemilikan serta penguasaan tanah yang belum mencerminkan
jaminan pemerataan pendapatan.
Struktur
serta aparatur pemerintahanan desa termasuk lembaga penyalur
pendapat masyarakat belum berfungsi sebagaimana mestinya dan juga
belum mantapnya koordinasi pelayanan perintah yang dilaksanakan oleh
berbagai unsur aparatur vertical dan daerah.
Secara
geografis permasalahan desa di Indonesia dapat dikelompokkan atas
:
Desa-desa
di pulau Jawa dan Bali pada umumnya berpenduduk pedat, strutur
pemerintahanan desa relatif mantap sekalipun aparaturnya masih perlu
ditingkatkan, keadaan prasarana relatif lebih baik.
Pertambahan
penduduk yang serus menerus sedangkan peluasan areal pertanian tidak
memungkinkan, telah menimpulkan gejala kemerosotan lingkungan hidup.
Usaha
peningkatan teknologi pertanian, serta menumbuhkan industri kecil dan
rumah tangga serta usaha pemasaran sangkat di perlukan untuk menyerap
tenaga kerja yang berlebihan dari sektor pertanian.
Di
desa-desa diluar pulau Jawa dan Bali, umumnya berpenduduk jarang
struktur pemerintahan desa dan aparaturnya masih perlu di
tingkatkan. Pola pemukiman terpencar-pencar dan keadaan prasarana
masih belum memadai. Di daerah ini masih terdapat kelompok penduduk
yang hidup dari bercocok tanam dengan berpindah-pindah sehingka
dapat merusak lingkungan hidup. Usaha peningkatan teknologi
pertanian dan peningkatan prasarana bagi pengembangan desa sangat
diperlukan.
Desa-desa
di daerah pantai pada umumnya relatif lebih rendah keadaan
lingkungan hidupnya, baik dilihat dari kondisi prasarana perumahan,
kesehatan lingkungan dan pendidikan. Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya dengan teknologi yang di milikinya, tetap menimbulka
gejala-gejala yang membahayakan kelestarian lingkungan hidup di
sekelilingnya. Maka peningkatan teknologi hasil laut, diperlukan
untuk mencegah serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah
itu.
Desa-desa
di wilayah perkotaan telah berkembang tanpa terkendalikan sebagai
akibat derasnya arus penduduk. Sehingga menimbulkan berbagai masalah
seperti pembuangan air kotor, perumahan di bawah standar dan lain
sebagainya, yang ini semuanya memerlukan adanya usaha perbaikan
kampong.
Walaupun
dengan adanya berbagai masalah tersebut yang harus di pecahkan dan di
atasi khususnya dalam rangka pemerataan pembangunan dan
hasil-hasilnya menuju kepada terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat
namun hasil terdapat juga adanya unsure positif dari masyarakat desa
yang dapat dimanfaatkan serta dikembangkan, seperti adanya rasa
swadaya gotong royong dan kekeluargaan. Sehingga nampak betapa
perlunya serta manfaatnya pembangunan masyarakat desasebagai unsur
pokok dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan desa dalam
rangka pembangunan nasional yang sehat dan kuat, dimana desa
merupakan landasan ekonomi, sosial, budaya, politik, keamanan dan
ketahanan nasional.
PEMBANGUNAN
MASYARAKAT DESA
Sejarah
Mengenai
pembangunan masyarakat desa yang terkenal dengan istilah PMD,
sesugguhnya sudah lama dikenal dan dilaksanakan, hanya saja masih
terbatas bahkan boleh dikata belum sampai dipinkirkan secara
konsepsional.
Baru
sekitar tahun 1956 usaha PMD mendapat tempat dan perhatian sebagai
usaha yang berencana, sehingga mulai di jadikan program resmi dari
pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut disebabkan pemerintah
mulai yakin, bahwa jika keinsyafan dan tekap untuk mempertinggi
tingkat penghidupan rakyat dimulai dari rakyat di desa-desa maka ini
akan merupakan faktor yang sangat penting untuk menuju kepada
perbaikan di lapangan ekonomi dan sosial di seluruh tanah air.
Jadi
berdirinya PMD baru sekitar tahun 1956/1957, yang pada waktu itu
merupakan suatu biro dibawah pimpinan langsung oleh perdana Menteri
Ir. H. Djuanda dan pelaksanaannya di serakan kepada Pamong Praja
Bagian Desa yang kemudian antara tahun 1959 sampai dengan 1964
dibawah Departemen Transhopemada berbentuk suatu Biro yang kemudian
dirobah menjadi Departemen. Pada sekitar tahun 65 Departemen PMD
digambungkan dengan pengairan rakyat, pengairan Desa. Dan sejak
Kabinet Ampera sampai dengan Kabinet pembangunan pada dewasa ini maka
PMD merupakan salah satu Direktorat dari Departemen Dalam Negeri.
Sebelum
kita lanjutkan, maka tiada jeleknya kita tinjau mengenai apakah
sesungguhnya dimaksud dengan PMD.
Sesungguhnya
yang dimaksud dengan PMD adalah pembangunan masyarakat yang
ditunjukan pada masyarakat desanya. Mengenai pembnagunan masyarakat
pada lazimnya kita kenal dengan istilah “Community Development”.
Sedangan
mengenai “Community” sendiri pada beberapa pendapat yang
mengutarakannya, antara lain William F. Ogburn dan Mayor F. Nimhoff
mengemukakan bahwa community diartikan sebagai suatu total
organization of sosial life within a limined area, sehingga di
dalamnya terkandung unsure-unsur
Group
activity
Intitutionil
organization
The
development of human personality.
Sedangkan
menurut Philips Ruopp : isi dari pada community mengandung
unsure-unsur :
Kehidupan
bersama atau perasaan segolongan
Kesamaan
tempat tinggal
Perasaan
segolongan ini oleh mac Iver ditunjukkan dengan adanya :
Rasa
kita (we-feeling) diantara para warga masyarakat
Pengambilan
peran atau ikut serta bekerja dalam kegiatan community (role-taking)
Rasa
tidak terlepas satu sama lain atau rasa kesatuan (dependency
feeling)
Dari
sini jelas adanya beberapa pendapat mengenai “Community” dimana
yang satu dengan lannya tidak jauh berbeda.
Sekarang
kita kembali ke persoalan “Community Development” apa yang
dimaksudkan dengan hal tersebut, marilah kita tinjau dari sejarahnya.
Kalau
kita lihat dari sudut historisnya, maka usaha Community Development
ini timbul karena terjadinya pertemuan antara dunia timur dan barat
yang kemudian acut dan urgentsetelah terjadinya perang Dunia ke II.
Pertemuan
mana yang pada permulahannya terjadi karena pertimbangan-pertimbangan
ekonomis (perdagangan) yaitu bersifat ekonomis komersial di pihak
barat dan akhinya berubah menjadi politik yang meningkat ke
kolonialisme dan imperialism.
Dan
kemudian mengakibatkan pula terjadinya clash (betrokan) antara
kebudayaan timur dan barat, sehingga dunia timur di harapkan pada
pengertian-pengertian dan nilai-nilai baru dan juga di haruskan
menerima pengaruh asing engan cara yang tidak terwajarnya (paksaan).
Hal-hal
yang demikian ini menjebabkan kerusakan-kerusakan dari pada
perikehidupan sosial dan budaya asli (social and culcural
des-integration) dari dunia timur yang yelas antara lain ialah bahwa
pengertian-pengertian dan nilai-nilai lama lenyap dan tidak
memperoleh penggantiannya yang baru.
Kenyataan-kenyataan
tersebutlah yang kemudian dapat menimbilkan pendapat-pendapat yang
dengan usaha-usaha tegas dan konkrit dengan di sertai kepastian bahwa
proses tersebut (des-integration) dapat dihentikan dengan melihat
kemungkinan bahwa ada gejala-gejala yang membuktikan dapat
terhasilnya usaha-usaha ke arah tersebut. Usaha-usaha ini menuju ke
arah “reintgrationt” yang dalam bentuk konkritnya lebih kita
kenal dengan istilah “Community Development”
Dan
sesuai dengan pengertian tersebut, maka “Community Development”
dapat ditafsirkan sebagai suatu usaha untuk menciptakan kesejahteraan
masyarakat dengan jalan membangkitkan dan memupuk kegiatan dan
kesanggupan sendiri di dalam mengusahakannya.
Bagi
Negara kita di dalam pelaksanaannya ide Community Development
tersebut ditunjukan kepada masyarakat desa. Hal tersebut disebabkan
oleh karena di Indonesia masyarakat desalah yang meliputi jumlah
penduduk terbesar dan juga daerah-daerah tersebut adalah tempat
sumber dari kekayaan alam yang kesemuanya ini merupakan kekuatan
ekonomi potensial.
Sebagai
tercantum dalam ketetapan MPR No. IV tahun 1973 tentag Garis Besar
HaluaN Negara di dalam Bab IV bagian D sub a mengenai Pembangunan
Daerah, sebagai berikut:
Pengertian
dan Kekuatan Umum
KOORDINASI
DAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
KEMBIJAKSANAAN
DAN LANGKA – LANGKA PEMBANGUNAN DESA DALAM REPELITA III