Kamis, 06 November 2014

BAB I PENDAHULUAN



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Analisis Situasi
Sejak tahun 1999 pembagian pajak menurut wewenang pemungutan pajak dipisahkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dipungut oleh pemerintah pusat terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Untuk pajak daerah dipungut oleh pemerintah daerah itu sendiri.
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin. Oleh karena itu, guna mendapatkan penerimaan negara yang besar dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan baik subyek maupun obyek pajak yang ada.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak dipungut dari Warga Negara Indonesia dan menjadi salah satu kewajiban yang dapat dipaksakan penagihannya. Dengan demikian pemungutan pajak berdasarkan undang-undang mengandung pengertian bahwa terhadap mereka yang ternyata mengabaikan atau melanggar ketentuan membayar pajak akan dikenakan sanksi penagihan secara paksa dalam bentuk penyitaan, penyegelan, ataupun Penahanan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Mardiasmo, 2009:1).
Pajak Daerah menurut Siahaan (2008:10) menjelaskan bahwa Pajak Daerah adalah iuran wajib yang di lakukan oleh pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses pembangunan. Dalam hal ini pajak selain berfungsi sebagai budgetair juga dapat berfungsi sebagai regulerend. Ditinjau dari fungsi budgeter, pajak adalah alat untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Sedangkan dilihat dari fungsinya sebagai pengatur (regulerend), pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan kepada sektor swasta (Brotodihardjo, 1993: 205). Dalam hubungannya dengan sistem, Jhingan (1994: 64) menjelaskan bahwa dalam usaha meningkatkan penerimaan pajak seiring dengan kemajuan kegiatan ekonomi diperlukan suatu sistem perpajakan yang dapat menjadi pendukung utama perekonomian. Oleh karena itu fungsi pajak adalah:
1.   Menciptakan kondisi ekonomi yang mampu memberi rangsangan terhadap peningkatan produksi sektor-sektor riil dalam rangka menghasilkan tingkat pendapatan per kapita masyarakat yang meningkat.
2.   Menekan kesenjangan ekonomi terutama dalam mengurangi ketimpangan pendapatan (undistributed income) masyarakat.
3.   Menggerakkan sumber-sumber ekonomi masyarakat sehingga dapat ditransfer menjadi penerimaan negara sehingga dapat meningkatkan investasi.
4.   Menata pengelolaan investasi yang produktif sehingga dapat meningkatkan produktivitas sektor-sektor ekonomi.
5.   Memperlambat peningkatan konsumsi masyarakat sehingga dapat meningkatkan investasi.
6.   Meningkatkan hasrat menabung masyarakat yang selanjutnya dapat menjadi tambahan investasi.
Sedangkan Miyasto (1991: 76) secara rinci mengemukakan tentang fungsi pajak yang digunakan untuk mengatur perekonomian guna mencapai:
1.    Tingkat pertumbuhan ekonomi yang cepat
2.    Alokasi-alokasi sumber-sumber ekonomi ke arah yang direncanakan
3.    Redistribusi pendapatan
4.    Stabilisasi ekonomi
5.    Pola konsumsi yang lebih efisien
6.    Posisi neraca pembayaran yang lebih menguntungkan.
Perbedaan pandangan tentang fungsi pajak antara Jhingan dengan Miyasto terletak pada fungsi investasi. Jhingan berpendapat bahwa salah satu fungsi pajak adalah fungsi investasi, namun Miyasto tidak memasukkan fungsi investasi sebagai bagian dari fungsi pajak. Sebagai gantinya, Miyasto berpendapat pada pentingnya posisi neraca pembayaran sebagai fungsi pajak. Secara lebih khusus Connolly dan Munro (1999: 158) menjelaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Pencapaian dalam sasaran dan target pembangunan tidak dapat dicapai secara optimal apabila tidak didukung oleh penerimaan pajak. Dengan demikian Connolly dan Munro lebih melihat fungsi pajak pada aspek penggunaannya. Sesuai dengan arti dan perannya, kontribusi pajak terhadap pembangunan haruslah diarahkan pada penyediaan/pelayanan sektor publik, seperti keamanan, kesehatan, pendidikan dan program-program kesejahteraan lainnya.
Menurut S.I Djajadiningrat, pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang  memberikan  kedudukan  tertentu,  tetapi  bukan  sebagai  hukuman,  menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan Dasar dilakukan pemungutan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang menyebutkan bahwa pemerintah dan masyarakat di daerah dipersilahkan mengurus rumah tangganya sendiri secara bertanggung jawab. Menurut  Adam  Smith,  dalam  Undang-undang  pajak  harus  ada  beberapa  syarat yang harus dipenuhi, yaitu :
1.    Equality and Equity, Mengandung pengertian bahwa  pada keadaan yang sama seseorang  harus  dibebani  pajak  yang  sama  pula. Persamaan  ini  bukan pada tingkat pendapatannya tetapi pada tingkat kemampuan membayarnya. Untuk menetapkan  daya  pikul,  wajib  pajak  harus  dilihat  di  beberapa  jumlah tanggungannya  dan  bagaimana  susunan  keluarganya.  Dalam  menghitung berapa  besarnya  pajak  yang  harus  dibayar  wajib  pajak,  indonesia  menganut Self Assesment System, terutama untuk pajak langsung seperti pajak penghasilan.  Dalam Self  Assesment  System  tersebut,wajib  pajak  diberi  kepercayaan  untuk memperhitungkan, menetapkan, membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Hal itu tentu  saja  memberi  kemudahan  bagi  wajib  pajak  dalam  mengurus  masalah  pajak. Landasan  hukumnya  diatur  dalam  pasal  95  Undang-undang  nomor  28  Tahun  2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
2.    Certainy  ,  Mengandung  arti  kepastian.  undang    undang  pajak  yang  baik senantiasa dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai kapan  ia  harus  membayar  pajak,  apa  hak  dan  kewajiban  mereka,  dan sebagainya.
3.    Convenience  of  Payment ,  adalah  bahwa  pajak  harus  dipungut  pada  saat  yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang. Hal ini  berkaitan dengan kemampuan wajib pajak. Mengenai kapan wajib pajak memiliki uang sehingga mampu  membayar  pajak  sesuai  kewajibannya,  masing – masing  wajib  pajak tidaklah sama.
4.    Economic of Collection, Dalam undang – undang pajak juga harus diperhitungkan rasio (  perimbangan ) antara biaya pengumpulan / pemungutan dengan hasil pajak  itu  sendiri  sehingga diharapkan  tidak  terjadi hasil  pajak  yang negatif di mana  biaya  yang  dikeluarkan  bagi  pemungutan  pajak  justru  lebih  besar daripada  jumlah  pajak  yang  berhasil  dihimpun.  Dari  sisi  ini  sebaiknya pengeluaran untuk pemungutan pajak dibuat efesien.
Seperti yang kita lihat dan ketahui untuk saat ini terutama di kota Malang yang sangat ramai bahkan merupakan kota kedua terbesar di Jawa Timur. Perkembangan  Kota  Malang  yang  cukup  pesat,  perubahan  dari  kota  agraris menjadi  kota  industri,  dan  akhirnya  mengarah  pada  kota  perdagangan  dan  jasa yang  berpotensi  meningkatkan  pertumbuhan  ekonomi  dan  pesatnya  sektor perdagangan dan jasa.  Infrastruktur  dan  fasilitas  pendukung  juga  berkembang  pesat,  terutama pertumbuhan  hotel,  restoran  dan  hiburan  serta  fasilitas  parkir  guna  mengimbangi pertumbuhan penduduk yang tinggi dan dinamika kunjungan wisata. Potensi dimaksud perlu intensifikasi pengelolaan agar lebih tergarap secara optimal. Besarnya pungutan untuk pajak restoran adalah 10 % perbulannya. Pemkot Malang juga menaikkan pajak restoran dan hiburan.
Tak tanggung-tanggung, tambahan kenaikan pajak itu ditargetkan lebih dari 15 persen. Perwali mengenai tambahan kenaikan pajak ini, telah ditandatangani oleh Wali Kota Malang Abah Anton. Abah Anton menegaskan tambahan kenaikan pajak ini, kepada Malang Post, kemarin. Menurut dia, perwali sudah dikeluarkan untuk tambahan nilai pajak, reklame mencapai 300 persen, restoran dan hiburan juga harus meningkat lebih dari 15 persen. Angka 15 persen untuk pajak hiburan dan restoran tersebut, disebut Abah Anton sebagai angka mutlak. “Tidak mau 10 persen. Sudah biasa kalau 10 persen.  Pokoknya harus bisa seperti itu (diatas 15 persen, red),” ungkapnya usai menghadiri pisah sambut Ketua Pengadilan Negeri Malang, kemarin.Pria ini menegaskan, sanksi terkait pengusaha yang tak mematuhi nilai pajak itu telah disiapkan. Sehingga mereka bisa melihat sendiri dalam perwali yang telah dia tandatangani. Kebijakan itu bakal seiring dengan munculnya system online perpajakan di Kota Malang.“Tidak boleh keberatan, ini sebuah keharusan, karena ini demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.Abah Anton juga menegaskan, penting sekali pengusaha berkontribusi dalam menyejahterakan masyarakat. Sangat aneh jika warga yang mampu tidak bisa ikut menyejahterakan yang kecil. Pajak merupakan kesempatan pengusaha untuk membantu masyarakat.“Pengusaha harus tahulah, ini masyarakat kita yang membutuhkan, berbagi sedikitlah kepada mereka,” celetuknya.Mengenai tindak lanjut penerapan sistem online, kata dia akan dilaunching Senin (28/10) mendatang.
Restoran atau Rumah Makan merupakan tempat menyantap makanan dan minuman yang disediakan dengan memungut bayaran. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang harus dibayar. Sedangkan pajak restoran merupakan pungutan daerah atas pelayanan restoran tersebut hal ini tertera pada peraturan pemerintahan Republik Indonesia nomor 91 tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak tertera dalam pasa 2 ayat (3b). Pajak restoran ini akan dimasukan pada pajak daerah dan dikelola oleh daerah, pajak daerah merupakan salah satu pendapatan yang berperan penting dalam peningkatan pembangunan daerah. Begitu juga dengan kota Malang pajak daerah akan membantu dalam penunjangan keuangan daerah. Pentingnya faktor keuangan tersebut dalam usaha pembiayaan rumah tangga negara terutama pada daerah, maka merupakan suatu kewajiban bagi kita warga negara baik yang dipusat maupun daerah dan aparatur daerah  untuk berusaha mencari, menggali, dan mengembangkan sumber keuangan yang ada dalam pajak agar dapat digunakan sesuai keperluan dan anggaran yang telah direncanakan.
Dari berbagai wacana dan analisis diatas maka peneliti tertarik untuk meneliti “ANALISIS BESARNYA EFEKTIVITAS PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG”


1.2 Tujuan
1.    Untuk mengetahui alur pembayaran pajak restoran
2.    Untuk mengetahui seberapa besar kontribusi Pajak Restoran terhadap pendapatan daerah Kota Malang
3.    Untuk mengetahui realisasi antara target Pajak Restoran secara khusus
4.    Menganalisis seberapa efektif penggunaan Pajak Restoran
5.    Untuk mengetahui perkembangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang

1.3 Manfaat
Manfaat dari pelaksanaan Praktik Kerja Lapang (PKL) ini adalah mahasiswa mendapatkan pengalaman dan pengetahuan khusus dalam menganalisis data yang diperoleh dan mengetahui bagaiman efektivitas Pajak Restoran terhadap pendapatan daerah khususnya Kota Malang, sebagai bahan dan informasi bagi peneliti selanjutnya terhadap masalah dan tempat yang sama dengan kajian yang lebih mendalam.
Bagi Pemerintah di Kota Malang Hasil penelitian ini diharapkan Dinas Pendapatan, kota Malang melakukan perbaikan yang lebih efektif dan efisiensi sehingga dalam mengelola anggaran pendapatan daerah kota malang.

1.4 Khalayak Sasaran
Khalayak sasaran penulis pada penelitian ini adalah pada lembaga pemerintahan yaitu Dinas Pendapatan Daerah ( DISPENDA) Kota Malang, karena data yang dibutuhkan untuk penelitian laporan dengan judul “ANALISIS BESARNYA EFEKTIVITAS PAJAK RESTORAN TERHADAP PENDAPATAN DAERAH KOTA MALANG” berpusat di DISPENDA.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KATA KATA CINTA

KATA KATA CINTA
LEPINUS KOGOYA Sejak ku tak tahu arti cinta Aku mengertinya hingga sekarang Selalu dan selalu tak pernah puas Cinta terkadang membuatnya terbang Terbang kelangit yang tinggi Cinta juga terkadang membuatnya hancur Hancur memecah hati... Aku terlalu sayang padamu Aku tahu tentang dirimu Aku bukanlah laki-laki yang pantas untukmu Aku Tak pernah bisa kau harap Aku tak punya apa-apa Namun dibalik itu semua Ku tahu, kutahu kau mempermainkan aku Ku diam, ku coba tuk bersabar Hingga saat malam tiba Ku yakinkan hati Bahwa dia bukanlah yang terbaik untukku Dia menusukku dari belakang Selamat tinggal kekasih hati...

ABU

ABU
Kata2 mutiara adalah posting kumpulan kata mutiara hati yang saya harapkan bisa memberikan pencerahan hati dan ketentraman bagi anda. Sebelumnya saya juga sudah memposting kata bijak cinta dengan kumpulan kata bijak dan kata mutiara berbagai kata kata mutiara yang akan membantu anda memahami dunia. Saya mengumpulkan daftar kata mutiara dari berbagai sumber dan memang sumbernya terkadang sama, so anda akan menemukan beberapa kata yang mirip atau mungkin sama.

kata2 Mutiara

kata2 Mutiara
Kata2 mutiara adalah posting kumpulan kata mutiara hati yang saya harapkan bisa memberikan pencerahan hati dan ketentraman bagi anda. Sebelumnya saya juga sudah memposting kata bijak cinta dengan kumpulan kata bijak dan kata mutiara berbagai kata kata mutiara yang akan membantu anda memahami dunia. Saya mengumpulkan daftar kata mutiara dari berbagai sumber dan memang sumbernya terkadang sama, so anda akan menemukan beberapa kata yang mirip atau mungkin sama. Kata2 mutiara hati, Ilmu pengetahuan harus dipahami dengan sungguh-sungguh, baru bisa menjadi kebijaksanaan dalam diri sendiri. Kata2 mutiara hati, Kasih sayang tidak dapat dengan memohon pada orang lain, melainkan diperoleh dari sumbangsih yang diberikan. Kata2 mutiara hati, Musuh terbesar kita bukanlah orang lain, melainkan diri kita sendiri.