ANALISIS
DAN EVALUASI
3.1 Gambaran Umum
Lokasi
3.1.1 Profil Dan
Orientasi Kota Malang
Kota Malang yang merupakan kota
terbesar kedua di Jawa Timur terletak pada ketinggian antara 440-667 m di atas
permukaan laut. Dengan posisi astronomis pada
112,060 Bujur Timur dan 7,060-8,020 Lintang Selatan. Kondisi iklim Kota
Malang selama tahun 2007 tercatat rata-rata suhu udara berkisarantara 22,90C
sampai 24,10C. Sedangkan suhu maksimum mencapai 31,80C dan suhu minimum 19,00C.
Rata-rata kelembaban udara berkisar 79%-85% dengan kelembaban maksimum 99% dan
minimum 37%. Seperti pada umumnya daerah lain di Indonesia, Kota Malang
mengikuti perubahan 2 putaran iklim, musim hujan dan musim kemarau.
Luas wilayah Kota Malang 110,06
km2, terbagi dalam 5 wilayah kecamatan yang terdiri dari 45 kelurahan dan 12
desa. Wilayah Kota Malang dibatasi oleh:
-
Sebelah Utara :
Kecamatan Singosari dan Karangploso
-
Sebelah Timur :
Kecamatan Pakis dan Tumpang
-
Sebelah Barat :
Kecamatan Wagir dan Dau
-
Sebelah Selatan :
Kecamatan Tajinan dan Pakisaji.
3.1.2 Peraturan Pajak
Restoran
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 2 tentang Jenis
Pajak Kabupaten/Kota Terdiri Atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung
Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.
Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan.
Daerah dilarang memungut pajak
selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2). Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak
dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan
kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Khusus untuk Daerah
yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kotaotonom,
seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut
merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah
kabupaten/kota.
Bagian ketujuh dalam Pasal 32 -Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang pajak restoran yaitu:
·
Bagian
ketujuh
Pasal
32
(1)
Objek Pajak Hotel
adalah pelayanan yang disediakan oleh
Hotel dengan pembayaran, termasuk
jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk
fasilitas olahraga dan hiburan.
(2)
Jasa penunjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah fasilitas telepon,
faksimile, teleks, internet, fotokopi,
pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya
yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3)
Tidak termasuk objek
Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
jasa tempat tinggal
asrama yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau pemerintah daerah
b.
jasa sewa apartemen,
kondominium, dan sejenisnya;
c.
jasa tempat tinggal di
pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.
jasa tempat tinggal di
rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.
jasa biro perjalanan
atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan
oleh umum.
Pasal 33
(1)
Subjek Pajak Hotel
adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi
atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2)
Wajib Pajak Hotel
adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Pasal
34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah
jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal
35
(1)
Tarif Pajak Hotel
ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Tarif Pajak Hotel
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 36
(1) Besaran
pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pajak
Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi.
§ Bagian Kedelapan
Pasal
37
(1) Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan
yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan
penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak
termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi
batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal
38
(1) Subjek
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
(2) Wajib
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran
adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal
40
(1) Tarif
Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif
Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal
41
(1)
Besaran pokok Pajak
Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39.
(2)
Pajak Restoran yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.
Peraturan Daerah Kota
Malang Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Ø Bagian Kesatu Nama,
Objek dan Subjek Pajak
Pasal 12
Dengan
nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh
restoran.
Pasal 13
(1) Objek
Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(2) Pelayanan
yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan
penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik
dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Termasuk
objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. rumah
makan;
b. kafetaria;
c. kantin;
d. warung;
e. depot;
f. bar;
g. pujasera/food
court;
h. toko
roti/bakery;
i.
jasa boga/katering;
j.
kegiatan usaha lainnya
yang sejenis.
(4) Tidak
termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu
pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan
Pasal 14
(1) Subjek
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau
minuman dari restoran.
(2) Wajib
Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
Ø Bagian Kedua Dasar
Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal 15
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah
jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal 16
Tarif
Pajak Restoran ditetapkan, sebagai berikut:
a. Restoran
dengan nilai penjualannya diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai
dengan Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan sebesar 5% (lima
persen).
b. Restoran
dengan nilai penjualannya diatas Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per
bulan sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 17
Besarnya
pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15.
Ø Bagian Ketiga Masa
Pajak, Penetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal 18
Masa
pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
Pasal 19
(1) Setiap
Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD.
(2) SPTPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap
serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) SPTPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Daerah atau
Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya
masa pajak.
(4) Bentuk,
isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Pasal 20
Pajak
terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran kepada restoran.
3.1.3
Profil
Lokasi Pengambilan Data Penelitian
Fungsi
Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) adalah:
§ Pengumpulan, pengelolaan dan
pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun
program kegiatan;
§ Perencanaan strategis pada
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§ Perumusan kebijakan teknis bidang
pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§ Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolan keuangan dan
asset;
§ Pembinaan dan pelaksanaan tugas
bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§ Pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pendapatan,
pengelolaan keuangan dan asset;
§ Pelaksanaan standar pelayanan
minimal yang wajib dilaksanakan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan
asset;
§ Penyelenggara kesekretariatan
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§ Pembinaan pada UPTD;
§ Penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
§ Penyusunan laporan keuangan
sebagai pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
§ Pengesahan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan
Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
§ Pelaksanaan pemberian petunjuk
teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
§ Pelaksanaan pungutan Pendapatan
Daerah;
§ Penetapan Surat Penyedia Dana
(SPD);
§ Penyiapan pelaksanaan pinjaman
dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
§ Pelaksanaan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan daerah;
§ Penyajian informasi kuangan
daerah; dan
§ Pelaksanaan kebijakan dan pedoman
pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;
Lampiran 1 :
Adapun tugas masing- masing bagian
adalah:
A. KEPALA KANTOR
a.
Memimpin, mengawasi, mengendalikan, membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas
Pendapatan, Anggaran, Kekayaan
Daerah, Verifikasi dan Pembukuan serta
investasi;
b.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang
tugasnya.
Kepala kantor bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tugas :
a.
Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah;
b.
Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan rancanagan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
c.
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d.
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
e.
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.
Melaksakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang
dilimpahkan oleh Bupati.
Kepala kantor bertindak melaksanakan fungsinya selaku Bendahara
Umum Daerah (BUD) berwenang:
o
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
o
Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat daerah (DPPA-SKPD);
o
Melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
o
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
o
Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
o
Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD)
o
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman
atas nama pemerintah daerah;
o
Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah ;
o
Menyajikan informasi keuangan daerah; dan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
B. SEKRETARIAT
Sejalan dengan tugas dan fungsi
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset tersebut, maka Sekretariat
mempunyai tugas :
a.
Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan
program Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset, pengelolaan urusan
kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat,
urusan keuangan;
b.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi
a.
perencanaan kegiatan kesekretariatan;
b.
pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
c.
pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah;
e.
penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan,
pengadaan, kearsipan;
f.
pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus
pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
g.
pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan, evaluasi dan pelaporan
C. KEPALA SUB BAGIAN UMUM
Bertugas melaksanakan urusan
kepegawaian, keuangan, dan tata usaha rumah tangga.
D. KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI
Bertugas melakukan pengumpulan,
pencarian, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengolahan surat
pemberitahuan (SPT) dan menerima pajak, pelayanan dukungan teknis komputer,
pemantauan aplikasi e-SPT, serta penyiapan laporan kinerja.
E. KEPALA SEKSI PELAYANAN
Bertugas melakukan penetapan dan
penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas
perpajakan, peneriamaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan
surat lainnya, pelaksanaan regristrasi wajib pajak.
F. KEPALA SEKSI PEMERIKSAAN
Bertugas melakukan penyusunan
rencana pemeriksaan, pengawasan, pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan,
dan penyuluhan surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
G. KEPALA SEKSI PENAGIHAN
Bertugas melakukan urusan
penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan
aktif, usulan penghapusan hutang pajak serta penyimpanan dokumen-dokumen
penagihan.
H. SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI
Masing-masing seksi pengawasan
mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib
pajak, bimbingan atau himbauan kepada Wajib pajak dengan konsultasi teknis
perpajakan, penyusunan profil Wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan
rekonsiliasi data Wajib pajak dalam rangka melakukan intensifitasi, serta
melakukan evaluasi hasil banding.
Visi Dan Misi Dinas
Pendapatan Kota Malang (Dispenda)
VISI:
"Terwujudnya
Peningkatan Pendapatan Daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan perekonomian Kota
Malang"
MISI:
1.
Meningkatkan
Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
MOTO:
" Bagi Wajib Pajak, kami Wajib memberikan Pelayanan Prima"
3.2 Hasil Dan Evalauasi
3.2.1 Alur Pembayaran
Pajak
Pembayaran pajak
pertama kali adalah melalui kantor pajak pratama yang dijaring melalui
kelurahan dan kecamatan. Untuk saat ini alur pembayaran pajak restoran sama
seperti pembayaran pajak lainnya yaitu pengumpulan SPTPD (surat pemberitahuan)
yang dikumpulkan paling lambat 31 juli setiap tahunnya, Pembayaran
Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas dan
atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTD Dinas Pendapatan.
Tarif untuk pajak restoran sendiri yaitu 10 % perbulannya. Bagi mereka yang
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya pada bulan April diberi kupon pada
saat kegiatan jalan sehat yang berhadiahkan sepeda motor dan lainnya, hal ini
dilakukan agar wajib pajak tidak merasa rugi telah membayar pajak, hal tersebut
merupakan salah satu bentuk pengembalian hasil pajak yang dipungut dari mereka
yang kemudian disalurkan kembali bagi wajib pajak. Untuk mengatasi wajib pajak yang
tidak mau membayar pajak,setiap hari kamis dilakukan operasi gabungan, penempelan
stiker peringatan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak mau bayar pajak dan
pemasangan police line.
Pembayaran pajak
untuk dinas pendapatan daerah kota malang masih harus diperbaruhi, sistem yang
diterapkan sekarang terlalu simpel yaitu wajib pajak membayar langsung ke bendahara
kas daerah, sehingga dari pihak bendahara kas daerah dan wajib pajak mengalami
beberapa kesulitan. Dari pihak bendahara harus
melayani satu persatu wajib pajak dan tidak bisa mengontrol wajib pajak.
Untuk pihak wajib pajak mereka harus langsung menghubungi pihak bendahara kas
daerah secara lansung, yang barang kali letak lokasi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA)
sangat jauh sehingga harus menunda pembayaran dan mengakibatkan kerugian pada
pihak daerah.
Menurut
penelitian Desi Andriani Natalie.H1 ; Sudarsono2; La Sina3 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Layanan
Kantor Dinas Pendapatan Daerah
(Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur) Function
Optimization Services Office Of The Departement Of Revenue (Case studies In the
District Revenue Office of East Kutai)
Ada beberapa
cara dalam peningkatan layanan agar target pajak yang diinginkan dapat tercapai
yaitu:
a.
Prosedur
pemungutan pajak daerah pada Kantor Dinas
yaitu Pelayanan Pajak Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini belum efektif.
Standard operating procedure yang diterapkan masih belum
optimal. Sistem Manajemen Informasi Obyek
Pajak (Sismiop) belum
bisa menangani penatausahaan PBB-P2
secara detail. Untuk
itu, penting segera membentuk sistem basis data atribut
pajak dan PBB-P2 yang terintegrasi dengan
Sismiop dan sistem
basis data spesial. Selain itu,
juga penting memperbaiki teknis terkait transaksi data secara langsung
antara WP dan petugas pajak, yaitu
prosedur pendataan objek
pajak dan penyampaian SPPT kepada WP.
b.
Mengenai Kinerja
Juru Pungut atau
pegawai pajaknya, Meskipun
ada sistem mutasi secara periodik
di dinas pajak, tetapi indeks
integritas dan beban kerja
atau pembobotan pekerjaan
pegawai saat ini
jika diukur dengan metode
praktis untuk menetapkan
ukuran suatu pekerjaan, hasilnya masih belum memuaskan.
Untuk prosedur pembayaran pajak kota
malang juga harus menerapkan standar prosedur
yang lebih baik serta memperbaiki teknis agar alur pembayaran pajak bisa
berjalan dengan mudah dan lancar.
3.2.2
Kontribusi Pajak Restoran Terhadap
Pendapatan Daerah Kota Malang
Berikut
merupakan tabel hasil pendapatan dari tahun 2006-2010 yang mencakup target
hingga realisasi pajak restoran.
Tabel
3.1
PENDAPATAN
(tahun)
|
TARGET (Rp)
|
S/D BULAN LALU (Rp)
|
DESEMBER
(Rp)
|
S/D DESEMBER
(Rp)
|
%
|
2006
|
6.599.981.250,00
|
6.275.216.878,25
|
37.904.296,16
|
6.653.121.175,41
|
100,81
|
2007
|
7.714.979.844,00
|
7.304.601.286,52
|
458.307.121,92
|
7.762.908.408,44
|
100,62
|
2008
|
8.718.680.000,00
|
8.337.437.634,89
|
627.938.868,41
|
8.965.376.803,30
|
102,83
|
2009
|
10.590.548.000,00
|
10.307.433.086,51
|
462.470.759,20
|
10.769.903.845,71
|
101,69
|
2010
|
13.762.656.479,25
|
14.130.293.678,25
|
803.217.781,70
|
14.933.511.459,95
|
108,51
|
2011
|
16.551.035.303,41
|
16.024.636.341,13
|
1.967.834.656,00
|
17.992.470.997,13
|
108,71
|
|
|
JUMLAH
|
|
67.077.292.689,94
|
103,86
|
Berdasarkan
hasil penelitian yang penulis lakukan di Dinas Pendapatan kota Malang, maka
diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Realisasi Pendapatan daerah
mulai tahun 2006-2011. Total hingga pendapatan dari tahun 2006-2011 adalah Rp.67.077.292.689,94, rata-rata 103, 86% atau sebesar Rp.11.179548.781,66. Realisasi terbesar dari
target yang ditentukan adalah untuk tahun 2009 ke 2010 yaitu sebesar 6,82%.
GRAFIK
PERTUMBUHAN TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK RESTORAN KOTA MALANG
TAHUN 2006 –
2011
Gambar 3.2
Sumber
: Dinas Pendapatan daerah kota Malang
Dari grafik diatas tampak jelas bahwa Pajak
Restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target yang telah
ditentukan telah terealisasi dengan baik. Namun Berkaitan dengan pungutan pajak restoran
tersebut, meskipun pajak yang dikenakan tersebut sebenarnya dibebankan pada
pengguna jasa (konsumen), namun para pengusaha atau pemilik Restoran cenderung
menghindari setidaknya melaporkan hasil penerimaan keuangan sebenarnya. Sistem
dan prosedur pemungutan pajak restoran memegang peranan penting dalam
pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini
Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang perlu menerapkan kiat-kiat dalam
melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan Pajak Restoran.
Besar
kecilnya penerimaan pajak restoran juga bukan hanya dipengaruhi oleh kemampuan
aparat pelaksana, sistem dan prosedur pemungutannya, pengawasan maupun
kesadaran subjek pajak, tetapi jumlah objek pajak juga memegang peranan yang
sangat penting. Untuk itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Dinas
Pendapatan (Dispenda) Kota Malang harus mampu mengidentifikasi dan selalu
mengikuti perkembangan usaha Restoran yang berpeluang dijadikan objek pajak.
3.2.3
Realisasi Target Pajak Kota Malang
Grafik Realisasi Pajak Restoran Kota
Malang Tahun 2006– 2011
Gambar
3.3
Sumber
: Dinas Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan
grafik diatas dapat peneliti simpulkan bahwa target pajak yang ada di Dinas
Pendapatan Daerah kota Malang sudah terpenuhi, karena setiap tahunnya mengalami
peningkatan yaitu dari tahun 2009 sampai 2011 terus meningkat melebih target
yang dibuat. Hanya saja pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan dalam arti
belum stabil. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami
pasang surut. Disamping itu adanya bencana lumpur lapindo di Sidoarjo yang
menyebabkan banyaknya para wisatawan yang mulai berkurang untuk mengunjungi
Kota Malang. Disamping itu penurunan di tahun 2007 juga disebabkan karena pada
semua sektor pajak daerah mengalami penurunan, sedangkan retribusi daerah
mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jadi seolah-olah Pajak Daerah
mengalami penurunan padahal untuk penerimaan selalu melebihi target.
Melihat
permasalahan-permasalahan yang muncul di atas yang menyebabkan terjadinya
penurunan pada target untuk pajak restoran ini ada hal lain yang tentunya
berpengaruh besar terhadap penurunan tersebut seperti:
1.
Letak dan luas Kota
Malang yang menyebabkan objek pungutan daerah belum dapat dijangkau secara
keseluruhan.
2.
Tingkat kesadaran
masyarakat (pemilik restoran) dalam membayar pajak maupun retribusi daerah
masih rendah.
3.
Sering terlambatnya
penerimaan bagian daerah yang masuk ke kas daerah.
4.
Informasi data mengenai
potensi daerah dari instasi/ teknis terkait yang mengelola pendapatan daerah
belum akurat.
Namun
untuk tahun berikutnya penerimaan pajak restoran sudah mengalami peningkatan
dalam artian sudah stabil, yang mungkin dipengaruhi oleh peningkatan kinerja
dan prosedur yang sudah diperbaiki. Dan tingkat pencapaian pencarian objek
pajak sudah dapat di jangkau oleh pihak instansi.
3.2.4 Efektivitas Pajak
Restoran
Dari
data di atas dapat diketahui bahwa efektivitas pemungutan pajak restoran terus
mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun untuk realisasi pajak restoran
mengalami naik turun dalam artian pencapaiannya tidak stabil, dapat kita lihat
pada grafik persenan (%) realisasi pajak restoran tahun 2006-2011. Dalam hal
ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang perlu menggali potensi yang
ada kembali sehingga efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran terus mengalami peningkatan mengingat kondisi
perekonomian di Indonesia kurang stabil. Dan bagi wajib pajak atau pemilik
usaha juga dihimbau agar selalu membayar pajaknya untuk membantu perkembangan
atau pendapatan daerah kota malang.
3.2.5 Perkembangan
Pendapatan Asli Daerah Kota Malang
Berikut
merupakan tabel hasil pendapatan dan realisasi PAD kota malang dari tahun
2005-2011.
Tabel 3.2
Tahun
|
Target Per Tahun (Rp)
|
Realisasi S/D Desember (Rp)
|
%
|
2005
|
60.064.915.500
|
58.740.205.288
|
97,79
|
2006
|
59.990.746.372
|
62.311.313.501
|
103,87
|
2007
|
82.875.966.418
|
87.345.734.923
|
105,39
|
2008
|
82.213.442.772
|
83.403.547.595
|
101,45
|
2009
|
92.772.122.460
|
91.991.090.606
|
99,46
|
2010
|
104.802.485.741,16
|
113.502.021.204,78
|
108,3
|
2011
|
162.332.588.459,55
|
185.820.893.982,76
|
114,47
|
JUMLAH
|
645.052.267.723
|
683.114.807.101
|
|
RATA-RATA
|
|
97.587.829.586
|
104,39
|
Berdasarkan
tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa target PAD kota malang mengalami
peningkatan pada setiap tahunnya. Berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan
yang penulis lakukan pada data yang diperoleh di Dinas Pendapatan kota Malang,
maka diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah mulai
tahun 2005-2011.
Total
target setelah PAK adalah sebesar Rp. 645.052.267.723
dan realisasi sampai desember yaitu sebesar
Rp.683.114.807.101 dengan rata-rata pencapaian realisasi sebesar Rp.97.587.829.586 atau (104,39 %).
Grafik
Pertumbuhan Target Dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 –
2011
Gambar 3.4
Sumber : Dinas
Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan
garafik diatas dapat kita ketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bisa
terealisasi dengan baik. Namun pada tahun 2005 dan 2009 mengalami penurunan
sebab target yang dibuat tidak terealisasi dengan baik dimana target untuk
tahun 2005 sebesar Rp.60.064.915.500 sedangkan yang terealisasi
hanya sebesar Rp.58.740.205.288.untuk tahun 2009 target yang ditentukan sebesar
Rp.92.772.122.460 yang terealisasi hanya sebesar Rp.91.991.090.606 untuk tahun 2009.
hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang pasang surut, beberapa kejadian
alam, dan kurangnya pengawasan dari pihak dinas pendapatan daerah terhadap
berbagai jenis pajak untuk menghasilkan pendapatan yang maksimal. Untuk tahun
berikutnya yaitu tahun 2010 dan 2011 mengalami peningkatan dan dapat
terealisasi dengan baik lagi.
Adapun upaya untuk menangulagi agar target pajak tidak mengalami penurunan
ditahun kedepan yaitu dengan cara:
a.
Penagihan terhadap objek
pajak yang memiliki tungakan-tungakan potensial dengan menggunakan petugas juru
pungut.
b.
Pemerintah daerah harus
berupaya ekstra untuk menaambah peningkatan penerimaan pajak
Grafik Realisasi
Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 –
2011
Gambar
3.5
Sumber : Dinas
Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan
grafik persentase pencapaian target dan realisasi di atas dapat penulis
simpulkan bahwa realisasi dari pendapatan mengalami naik turun dalam artian
selisih antar tahun tidak meningkat secara merata, realisasi terbesar yaitu
pada tahun 2011. Perkembangan realisasi dari tahun 2010 menuju 2011 mengalami perkembangan yang pesat yaitu 10,08
%, sedangkan realisasi terkeci yaitu pada tahun 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar