Kamis, 06 November 2014

BAB III ANALISIS DAN EVALUASI



BAB III
ANALISIS DAN EVALUASI

3.1 Gambaran Umum Lokasi
3.1.1 Profil Dan Orientasi Kota Malang
Kota Malang yang merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur terletak pada ketinggian antara 440-667 m di atas permukaan laut. Dengan posisi astronomis pada  112,060 Bujur Timur dan 7,060-8,020 Lintang Selatan. Kondisi iklim Kota Malang selama tahun 2007 tercatat rata-rata suhu udara berkisarantara 22,90C sampai 24,10C. Sedangkan suhu maksimum mencapai 31,80C dan suhu minimum 19,00C. Rata-rata kelembaban udara berkisar 79%-85% dengan kelembaban maksimum 99% dan minimum 37%. Seperti pada umumnya daerah lain di Indonesia, Kota Malang mengikuti perubahan 2 putaran iklim, musim hujan dan musim kemarau.
Luas wilayah Kota Malang 110,06 km2, terbagi dalam 5 wilayah kecamatan yang terdiri dari 45 kelurahan dan 12 desa. Wilayah Kota Malang dibatasi oleh:
-          Sebelah Utara : Kecamatan Singosari dan Karangploso
-          Sebelah Timur : Kecamatan Pakis dan Tumpang
-          Sebelah Barat : Kecamatan Wagir dan Dau
-          Sebelah Selatan : Kecamatan Tajinan dan Pakisaji.



3.1.2 Peraturan Pajak Restoran
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 pasal 2 ayat 2 tentang Jenis Pajak Kabupaten/Kota Terdiri Atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.        Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.       Pajak Penerangan Jalan;
f.       Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.      Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.        Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k.      Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada  ayat (2). Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kotaotonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.
Bagian ketujuh dalam Pasal 32 -Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang pajak restoran yaitu:
·         Bagian ketujuh

Pasal 32
(1)     Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh  Hotel dengan  pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya  memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2)     Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  adalah fasilitas telepon,  faksimile, teleks, internet, fotokopi,  pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3)     Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.    jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh  Pemerintah atau pemerintah daerah
b.    jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c.    jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d.   jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan,   dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e.    jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.

Pasal 33
(1)     Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2)     Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Pasal 34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
Pasal 35
(1)     Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)     Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 36
(1)      Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2)      Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi.

§  Bagian Kedelapan 
Pasal 37
(1)      Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2)      Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3)      Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 38
(1)   Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan  dan/atau minuman dari Restoran.
(2)   Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.
 Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
 Pasal 40
(1)      Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)      Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 41
(1)     Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2)     Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor  16  Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah 
Ø Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pajak
Pasal  12
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Pasal  13
(1)      Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran.
(2)      Pelayanan yang disediakan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3)      Termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.       rumah makan;
b.      kafetaria;
c.       kantin;
d.      warung;
e.       depot;
f.       bar;
g.      pujasera/food court;
h.      toko roti/bakery;
i.        jasa boga/katering;
j.        kegiatan usaha lainnya yang sejenis.
(4)   Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan
Pasal  14
(1)      Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran.
(2)      Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Ø  Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Pasal  15
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
Pasal  16
Tarif Pajak Restoran ditetapkan, sebagai berikut:
a.       Restoran dengan nilai penjualannya diatas Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan sebesar 5% (lima persen).
b.      Restoran dengan nilai penjualannya diatas Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per bulan sebesar 10% (sepuluh persen).

Pasal  17
Besarnya pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. 

Ø  Bagian Ketiga Masa Pajak, Penetapan dan Saat Pajak Terutang
Pasal  18
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
Pasal  19
(1)      Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD.
(2)      SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)      SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(4)      Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal  20
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pembayaran kepada restoran.   

3.1.3        Profil Lokasi Pengambilan Data Penelitian
Fungsi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) adalah:
§  Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data yang berbentuk data base serta analisis data untuk menyusun program kegiatan;
§  Perencanaan strategis pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§  Perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang pendapatan, pengelolan keuangan dan asset;
§  Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan asset;
§  Penyelenggara kesekretariatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset;
§  Pembinaan pada UPTD;
§  Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
§  Penyusunan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
§  Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
§  Pelaksanaan pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
§  Pelaksanaan pungutan Pendapatan Daerah;
§  Penetapan Surat Penyedia Dana (SPD);
§  Penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
§  Pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
§  Penyajian informasi kuangan daerah; dan
§  Pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah;






Lampiran 1 :

Adapun tugas masing- masing bagian adalah:
A.    KEPALA KANTOR
a.    Memimpin, mengawasi, mengendalikan, membina dan    mengkoordinasikan pelaksanaan  tugas-tugas   Pendapatan,  Anggaran,  Kekayaan  Daerah, Verifikasi dan Pembukuan serta investasi;
b.    Melaksanakan  tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala kantor bertindak selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan tugas :
a.       Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
b.      Menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancanagan Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
c.       Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
d.      Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah
e.       Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
f.       Melaksakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Bupati.
Kepala kantor bertindak melaksanakan fungsinya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) berwenang:
o    Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;



o    Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPPA-SKPD);
o    Melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
o    Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
o    Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
o    Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD)
o    Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
o    Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah ;
o    Menyajikan informasi keuangan daerah; dan melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
B. SEKRETARIAT
Sejalan dengan tugas dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset tersebut, maka Sekretariat mempunyai tugas :
a.         Melaksanakan koordinasi perencanaan, evaluasi dan pelaporan program Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset, pengelolaan urusan kepegawaian, urusan umum yang meliputi kegiatan surat menyurat, penggandaan, perlengkapan, rumah tangga, hubungan masyarakat, urusan keuangan;
b.        Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi
a.         perencanaan kegiatan kesekretariatan;
b.         pengelola urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;
c.         pengelolaan urusan rumah tangga, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
d.        penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan kekayaan daerah;
e.         penyelenggaraan kegiatan surat menyurat, pengetikan, pengadaan, kearsipan;
f.          pengelolaan administrasi perlengkapan dan mengurus pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
g.         pengkoordinasian dan penyusunan rencana pembangunan, evaluasi dan pelaporan
C. KEPALA SUB BAGIAN UMUM
Bertugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, dan tata usaha rumah tangga.

D.  KEPALA SEKSI PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI
Bertugas melakukan pengumpulan, pencarian, pengolahan data, penyajian informasi perpajakan, pengolahan surat pemberitahuan (SPT) dan menerima pajak, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi e-SPT, serta penyiapan laporan kinerja.
E.  KEPALA SEKSI PELAYANAN
Bertugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, peneriamaan dan pengolahan surat pemberitahuan, serta penerimaan surat lainnya, pelaksanaan regristrasi wajib pajak.

F. KEPALA SEKSI PEMERIKSAAN
Bertugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan, pelaksanaan aturan pemeriksaan, penerbitan, dan penyuluhan surat Perintah Pemeriksaan Pajak.

G.     KEPALA SEKSI PENAGIHAN
Bertugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan hutang pajak serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.

H.    SEKSI PENGAWASAN DAN KONSULTASI
Masing-masing seksi pengawasan mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, bimbingan atau himbauan kepada Wajib pajak dengan konsultasi teknis perpajakan, penyusunan profil Wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, melakukan rekonsiliasi data Wajib pajak dalam rangka melakukan intensifitasi, serta melakukan evaluasi hasil banding.

Visi Dan Misi Dinas Pendapatan Kota Malang (Dispenda)
VISI:
"Terwujudnya Peningkatan Pendapatan Daerah dalam rangka mendukung pertumbuhan    perekonomian            Kota    Malang"

MISI:
1.      Meningkatkan Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas
MOTO:
" Bagi Wajib Pajak, kami Wajib memberikan Pelayanan Prima"









3.2 Hasil Dan Evalauasi
3.2.1 Alur Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak pertama kali adalah melalui kantor pajak pratama yang dijaring melalui kelurahan dan kecamatan. Untuk saat ini alur pembayaran pajak restoran sama seperti pembayaran pajak lainnya yaitu pengumpulan SPTPD (surat pemberitahuan) yang dikumpulkan paling lambat 31 juli setiap tahunnya, Pembayaran Pajak dilakukan di Kas Umum Daerah atau Bendahara Penerimaan pada Dinas dan atau Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTD Dinas Pendapatan. Tarif untuk pajak restoran sendiri yaitu 10 % perbulannya. Bagi mereka yang memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya pada bulan April diberi kupon pada saat kegiatan jalan sehat yang berhadiahkan sepeda motor dan lainnya, hal ini dilakukan agar wajib pajak tidak merasa rugi telah membayar pajak, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pengembalian hasil pajak yang dipungut dari mereka yang kemudian disalurkan kembali bagi wajib pajak. Untuk mengatasi wajib pajak yang tidak mau membayar pajak,setiap hari kamis dilakukan operasi gabungan, penempelan stiker peringatan bahwa wajib pajak yang bersangkutan tidak mau bayar pajak dan pemasangan police line.
Pembayaran pajak untuk dinas pendapatan daerah kota malang masih harus diperbaruhi, sistem yang diterapkan sekarang terlalu simpel yaitu wajib pajak membayar langsung ke bendahara kas daerah, sehingga dari pihak bendahara kas daerah dan wajib pajak mengalami beberapa kesulitan. Dari pihak bendahara harus  melayani satu persatu wajib pajak dan tidak bisa mengontrol wajib pajak. Untuk pihak wajib pajak mereka harus langsung menghubungi pihak bendahara kas daerah secara lansung, yang barang kali letak lokasi Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) sangat jauh sehingga harus menunda pembayaran dan mengakibatkan kerugian pada pihak daerah.
Menurut penelitian Desi Andriani Natalie.H1 ; Sudarsono2; La Sina3 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Layanan Kantor Dinas Pendapatan Daerah  (Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur) Function Optimization Services Office Of The Departement Of Revenue (Case studies In the District Revenue Office of East Kutai)
Ada beberapa cara dalam peningkatan layanan agar target pajak yang diinginkan dapat tercapai yaitu:
a.         Prosedur pemungutan  pajak daerah pada Kantor Dinas yaitu Pelayanan  Pajak  Kabupaten Kutai Timur hingga saat ini belum efektif. Standard operating  procedure yang diterapkan masih belum optimal. Sistem Manajemen  Informasi  Obyek  Pajak  (Sismiop)  belum  bisa  menangani penatausahaan  PBB-P2  secara  detail.  Untuk  itu,  penting  segera membentuk sistem basis data atribut pajak dan PBB-P2 yang terintegrasi dengan  Sismiop  dan  sistem  basis data spesial. Selain itu,  juga penting memperbaiki teknis terkait transaksi data secara langsung antara WP dan petugas  pajak,  yaitu  prosedur  pendataan  objek  pajak  dan  penyampaian SPPT kepada WP.
b.         Mengenai  Kinerja  Juru  Pungut  atau  pegawai  pajaknya,  Meskipun  ada sistem mutasi  secara  periodik  di dinas  pajak,  tetapi indeks  integritas  dan beban  kerja  atau  pembobotan  pekerjaan  pegawai  saat  ini  jika  diukur dengan  metode  praktis  untuk  menetapkan  ukuran  suatu  pekerjaan, hasilnya masih belum memuaskan.
Untuk prosedur pembayaran pajak kota malang juga harus menerapkan  standar prosedur yang lebih baik serta memperbaiki teknis agar alur pembayaran pajak bisa berjalan dengan mudah dan lancar.

3.2.2 Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Daerah Kota Malang
Berikut merupakan tabel hasil pendapatan dari tahun 2006-2010 yang mencakup target hingga realisasi pajak restoran.
Tabel 3.1
PENDAPATAN
(tahun)
TARGET (Rp)

S/D BULAN LALU (Rp)

DESEMBER
(Rp)
S/D DESEMBER
(Rp)
%


2006
6.599.981.250,00
6.275.216.878,25
37.904.296,16
6.653.121.175,41
100,81
2007
7.714.979.844,00
7.304.601.286,52
458.307.121,92
7.762.908.408,44
100,62
2008
8.718.680.000,00
8.337.437.634,89
627.938.868,41
8.965.376.803,30
102,83
2009
10.590.548.000,00
10.307.433.086,51
462.470.759,20
10.769.903.845,71
101,69
2010
13.762.656.479,25
14.130.293.678,25
803.217.781,70
14.933.511.459,95
108,51
2011
16.551.035.303,41
16.024.636.341,13
1.967.834.656,00
17.992.470.997,13
108,71


JUMLAH

67.077.292.689,94
103,86

Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di Dinas Pendapatan kota Malang, maka diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Realisasi Pendapatan daerah mulai tahun 2006-2011. Total hingga pendapatan dari tahun 2006-2011 adalah Rp.67.077.292.689,94, rata-rata 103, 86% atau sebesar  Rp.11.179548.781,66. Realisasi terbesar dari target yang ditentukan adalah untuk tahun 2009 ke 2010 yaitu sebesar 6,82%.

GRAFIK PERTUMBUHAN TARGET DAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK RESTORAN KOTA MALANG
TAHUN 2006 – 2011
Gambar 3.2
Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang

 Dari grafik diatas tampak jelas bahwa Pajak Restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target yang telah ditentukan telah terealisasi dengan baik. Namun  Berkaitan dengan pungutan pajak restoran tersebut, meskipun pajak yang dikenakan tersebut sebenarnya dibebankan pada pengguna jasa (konsumen), namun para pengusaha atau pemilik Restoran cenderung menghindari setidaknya melaporkan hasil penerimaan keuangan sebenarnya. Sistem dan prosedur pemungutan pajak restoran memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut. Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Malang perlu menerapkan kiat-kiat dalam melaksanakan sistem dan prosedur pemungutan Pajak Restoran.
Besar kecilnya penerimaan pajak restoran juga bukan hanya dipengaruhi oleh kemampuan aparat pelaksana, sistem dan prosedur pemungutannya, pengawasan maupun kesadaran subjek pajak, tetapi jumlah objek pajak juga memegang peranan yang sangat penting. Untuk itu Pemerintah Daerah dalam hal ini Kantor Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Malang harus mampu mengidentifikasi dan selalu mengikuti perkembangan usaha Restoran yang berpeluang dijadikan objek pajak.

3.2.3 Realisasi Target Pajak Kota Malang
Grafik Realisasi Pajak Restoran Kota Malang Tahun 2006– 2011
Gambar 3.3
Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang

Berdasarkan grafik diatas dapat peneliti simpulkan bahwa target pajak yang ada di Dinas Pendapatan Daerah kota Malang sudah terpenuhi, karena setiap tahunnya mengalami peningkatan yaitu dari tahun 2009 sampai 2011 terus meningkat melebih target yang dibuat. Hanya saja pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan dalam arti belum stabil. Hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang mengalami pasang surut. Disamping itu adanya bencana lumpur lapindo di Sidoarjo yang menyebabkan banyaknya para wisatawan yang mulai berkurang untuk mengunjungi Kota Malang. Disamping itu penurunan di tahun 2007 juga disebabkan karena pada semua sektor pajak daerah mengalami penurunan, sedangkan retribusi daerah mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jadi seolah-olah Pajak Daerah mengalami penurunan padahal untuk penerimaan selalu melebihi target.
Melihat permasalahan-permasalahan yang muncul di atas yang menyebabkan terjadinya penurunan pada target untuk pajak restoran ini ada hal lain yang tentunya berpengaruh besar terhadap penurunan tersebut seperti:
1.        Letak dan luas Kota Malang yang menyebabkan objek pungutan daerah belum dapat dijangkau secara keseluruhan.
2.        Tingkat kesadaran masyarakat (pemilik restoran) dalam membayar pajak maupun retribusi daerah masih rendah.
3.        Sering terlambatnya penerimaan bagian daerah yang masuk ke kas daerah.
4.        Informasi data mengenai potensi daerah dari instasi/ teknis terkait yang mengelola pendapatan daerah belum akurat.
Namun untuk tahun berikutnya penerimaan pajak restoran sudah mengalami peningkatan dalam artian sudah stabil, yang mungkin dipengaruhi oleh peningkatan kinerja dan prosedur yang sudah diperbaiki. Dan tingkat pencapaian pencarian objek pajak sudah dapat di jangkau oleh pihak instansi.

3.2.4 Efektivitas Pajak Restoran
Dari data di atas dapat diketahui bahwa efektivitas pemungutan pajak restoran terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Namun untuk realisasi pajak restoran mengalami naik turun dalam artian pencapaiannya tidak stabil, dapat kita lihat pada grafik persenan (%) realisasi pajak restoran tahun 2006-2011. Dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang perlu menggali potensi yang ada kembali sehingga efektivitas penerimaan pajak hotel dan pajak restoran  terus mengalami peningkatan mengingat kondisi perekonomian di Indonesia kurang stabil. Dan bagi wajib pajak atau pemilik usaha juga dihimbau agar selalu membayar pajaknya untuk membantu perkembangan atau pendapatan daerah kota malang.

3.2.5 Perkembangan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang
Berikut merupakan tabel hasil pendapatan dan realisasi PAD kota malang dari tahun 2005-2011.


Tabel 3.2
Tahun
Target Per Tahun (Rp)
Realisasi S/D Desember (Rp)
%
2005
60.064.915.500
58.740.205.288
97,79
2006
59.990.746.372
62.311.313.501
103,87
2007
82.875.966.418
87.345.734.923
105,39
2008
82.213.442.772
83.403.547.595
101,45
2009
92.772.122.460
91.991.090.606
99,46
2010
104.802.485.741,16
113.502.021.204,78
108,3
2011
162.332.588.459,55
185.820.893.982,76
114,47
JUMLAH
645.052.267.723
683.114.807.101

RATA-RATA

97.587.829.586
104,39

Berdasarkan tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa target PAD kota malang mengalami peningkatan pada setiap tahunnya. Berdasarkan hasil penelitian dan perhitungan yang penulis lakukan pada data yang diperoleh di Dinas Pendapatan kota Malang, maka diperoleh data yang berkaitan dengan pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah mulai tahun 2005-2011.
Total target setelah PAK adalah sebesar Rp. 645.052.267.723 dan realisasi sampai desember yaitu sebesar Rp.683.114.807.101 dengan rata-rata pencapaian realisasi sebesar Rp.97.587.829.586 atau (104,39 %).

Grafik Pertumbuhan Target Dan Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 – 2011
Gambar 3.4
Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang

Berdasarkan garafik diatas dapat kita ketahui bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bisa terealisasi dengan baik. Namun pada tahun 2005 dan 2009 mengalami penurunan sebab target yang dibuat tidak terealisasi dengan baik dimana target untuk tahun 2005 sebesar Rp.60.064.915.500 sedangkan yang terealisasi hanya sebesar Rp.58.740.205.288.untuk tahun 2009 target yang ditentukan sebesar Rp.92.772.122.460 yang terealisasi hanya sebesar Rp.91.991.090.606 untuk tahun 2009. hal ini disebabkan oleh kondisi ekonomi yang pasang surut, beberapa kejadian alam, dan kurangnya pengawasan dari pihak dinas pendapatan daerah terhadap berbagai jenis pajak untuk menghasilkan pendapatan yang maksimal. Untuk tahun berikutnya yaitu tahun 2010 dan 2011 mengalami peningkatan dan dapat terealisasi dengan baik lagi.
Adapun upaya untuk menangulagi agar target pajak tidak mengalami penurunan ditahun kedepan yaitu dengan cara:
a.       Penagihan terhadap objek pajak yang memiliki tungakan-tungakan potensial dengan menggunakan petugas juru pungut.
b.      Pemerintah daerah harus berupaya ekstra untuk menaambah peningkatan penerimaan pajak

Grafik Realisasi Pajak Daerah Kota Malang
Tahun 2005 – 2011
Gambar 3.5

Sumber : Dinas Pendapatan daerah kota Malang
Berdasarkan grafik persentase pencapaian target dan realisasi di atas dapat penulis simpulkan bahwa realisasi dari pendapatan mengalami naik turun dalam artian selisih antar tahun tidak meningkat secara merata, realisasi terbesar yaitu pada tahun 2011. Perkembangan realisasi dari tahun 2010 menuju 2011  mengalami perkembangan yang pesat yaitu 10,08 %, sedangkan realisasi terkeci yaitu pada tahun 2005.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KATA KATA CINTA

KATA KATA CINTA
LEPINUS KOGOYA Sejak ku tak tahu arti cinta Aku mengertinya hingga sekarang Selalu dan selalu tak pernah puas Cinta terkadang membuatnya terbang Terbang kelangit yang tinggi Cinta juga terkadang membuatnya hancur Hancur memecah hati... Aku terlalu sayang padamu Aku tahu tentang dirimu Aku bukanlah laki-laki yang pantas untukmu Aku Tak pernah bisa kau harap Aku tak punya apa-apa Namun dibalik itu semua Ku tahu, kutahu kau mempermainkan aku Ku diam, ku coba tuk bersabar Hingga saat malam tiba Ku yakinkan hati Bahwa dia bukanlah yang terbaik untukku Dia menusukku dari belakang Selamat tinggal kekasih hati...

ABU

ABU
Kata2 mutiara adalah posting kumpulan kata mutiara hati yang saya harapkan bisa memberikan pencerahan hati dan ketentraman bagi anda. Sebelumnya saya juga sudah memposting kata bijak cinta dengan kumpulan kata bijak dan kata mutiara berbagai kata kata mutiara yang akan membantu anda memahami dunia. Saya mengumpulkan daftar kata mutiara dari berbagai sumber dan memang sumbernya terkadang sama, so anda akan menemukan beberapa kata yang mirip atau mungkin sama.

kata2 Mutiara

kata2 Mutiara
Kata2 mutiara adalah posting kumpulan kata mutiara hati yang saya harapkan bisa memberikan pencerahan hati dan ketentraman bagi anda. Sebelumnya saya juga sudah memposting kata bijak cinta dengan kumpulan kata bijak dan kata mutiara berbagai kata kata mutiara yang akan membantu anda memahami dunia. Saya mengumpulkan daftar kata mutiara dari berbagai sumber dan memang sumbernya terkadang sama, so anda akan menemukan beberapa kata yang mirip atau mungkin sama. Kata2 mutiara hati, Ilmu pengetahuan harus dipahami dengan sungguh-sungguh, baru bisa menjadi kebijaksanaan dalam diri sendiri. Kata2 mutiara hati, Kasih sayang tidak dapat dengan memohon pada orang lain, melainkan diperoleh dari sumbangsih yang diberikan. Kata2 mutiara hati, Musuh terbesar kita bukanlah orang lain, melainkan diri kita sendiri.