BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
Berdasarkan hasil penelitian
dan analisis yang dilakukan penulis tentang pengaruh kontribusi pajak terhadap
pendapatn daerah dan efektivitas pajak, yang telah dilakukan pada bab-bab
terdahulu, berikut dijadikan kesimpulan yang merupakan jawaban terhadap
permasalahan dan penelitian ini sebagai berikut:
1.
Prosedur pembayaran pajak restoran pada
kantor dinas pendapatan
daerah kota Malang hingga saat
ini yaitu dengan pengisisan SPT yang dikumpulkan paling lambat tanggal 31 juli
setiap tahunnya. Pembayaran Pajak dilakukan di kas umum daerah atau
bendahara penerimaan pada dinas dan atau bendahara penerimaan pembantu pada
UPTD dinas pendapatan.
2. Besarnya kontribusi yang
diberikan rajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dari target
yang telah ditentukan telah terealisasi dengan baik. Besarnya kontribusi yang
diberikan pajak restoran dari tahun 2006-2011 yaitu sebesar Rp. 67.077.292.689,94 .
3. Untuk pencapaian target pajak
restoran dari tahun ke tahun sudah terealisasi semua, hanya saja pada tahun
pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan, yang disebabkan oleh bencana
lumpur lapindo dan stabilitas ekonomi.
4. Efektivitas pemungutan pajak
restoran dari tahun 2006-2011 menunjukan bahwa pungutan pajak restoran sudah
efektif karena telah mencapai target.
Namun
untuk realisasinya belum efektif, hal ini disebabkan pada tahun 2007 dan 2009 mengalami penurunan dalam realisasi pencapaian
target.
5. Target pendapatan asli daerah
dari tahun 2005-2011 terus mengalami peningkatan pada setiap tahunnya, namun
pada tahun tertentu dinas pendapatan daerah belum mampu merealisasikan target
yang ditentukan yaitu pada tahun 2005 dan 2009 belum bisa terealisasikan.
1.2
Saran
1.
Agar pembayaran pajak
bisa berjalan dengan lancar dan memberi kenyamanan bagi masyarakat dan petugas
maka alur pembayaran pajak harus disempurnakan dengan sistem dan prosedur yang
lebih baik lagi, misalnya dengan sistem online.
2.
Pajak restoran
merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang merupakan bagian dari pajak
daerah, untuk meningkatan pendapatan dari pajak restoran tiap tahunnya, pemerintah
daerah harus bekerja sama dengan dinas pendapatan daerah untuk menyadarkan
masyarakat sebagai wajib pajak agar pencapaian target terus meningkat.
3.
Untuk mengantisipasi
kejadian-kejadian alam yang dapat mempengaruhi efektivitas pendapatan daerah pemerintah
harus mempersiapkan cara untuk mengatasinnya agar tidak terjadi kerugian yang
besar.
4.
Agar pencapaian target
bisa terus meningkat, pemerintah harus tetap mempertahakan kinerja dan
meningkatkannya, agar tidak terjadi penurunan dalam pencapaian target.
5.
Bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah sebaiknya
berkosentrasi untuk meningkatan penerimaan retribusi daerah
salah satunya dengan
cara mengadakan sosialisasi
mengenai potensi daerah yang
dimiliki oleh masing-masing
daerah agar masyarakat tidak
merasa rugi atas penerikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah daerah
setempat, karena penerimaan
retribusi daerah mempengaruhi
peningkatan PAD Kota Malang. lingkup yang lebih luas, karena hasil yang
diperoleh bisa saja berbeda.
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan:
Penjelasan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010 Tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar
Sendiri Oleh Wajib Pajak.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Pasal 37
Sampai 41.
penelitian Desi Andriani Natalie.H1
; Sudarsono2; La Sina3 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Layanan
Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Studi Pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Kabupaten Kutai Timur) Function Optimization Services Office Of The Departement
Of Revenue (Case studies In the District Revenue Office of East Kutai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar